Ketika para pendiri bangsa duduk di bawah cahaya lampu minyak, menyusun naskah kemerdekaan dengan tangan gemetar dan hati menyala, mereka tidak hanya memimpikan sebuah negara yang bebas dari penjajahan. Mereka membayangkan sebuah tanah air di mana setiap anak bisa tumbuh tanpa rasa takut, di mana petani bisa memanen hasilnya tanpa dihimpit oleh harga yang tak masuk akal, dan di mana hukum berdiri tegak, bukan membungkuk di hadapan kekuasaan.
Bung Karno pernah berkata, “Kemerdekaan hanyalah jembatan emas.” Ia tahu, kemerdekaan bukan tujuan akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang menuju keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Tapi delapan puluh tahun lebih berlalu, dan kita masih berdiri di ujung jembatan itu, belum benar-benar menyeberang.
Di desa-desa, petani masih menunduk bukan karena hormat, tapi karena beban hidup yang tak kunjung ringan. Mereka menanam padi di tanah yang semakin sempit, bersaing dengan proyek-proyek besar yang datang membawa janji, tapi pergi meninggalkan debu. Dari 27,8 juta petani pengguna lahan, 17,2 juta di antaranya adalah petani gurem—mereka yang mengelola lahan kurang dari setengah hektar. Mereka bukan pemilik negeri, hanya penyewa harapan.
Di pesisir, nelayan berlayar dengan perahu tua, menantang ombak dan kapal asing yang lebih besar. Mereka tahu laut itu milik bangsa, tapi sering merasa seperti tamu di perairan sendiri. Hasil tangkapan mereka dihargai murah, sementara ikan-ikan terbaik dibawa pergi oleh kapal yang tak pernah mereka kenal.
Di kota, buruh bangun sebelum matahari terbit dan pulang saat langit sudah gelap. Mereka bekerja keras, tapi tetap hidup pas-pasan. Gaji mereka cukup untuk bertahan, tapi tidak untuk bermimpi. Anak-anak mereka berjalan jauh ke sekolah, melewati jembatan reyot dan jalan berlumpur, bukan karena semangat nasionalisme, tapi karena tak ada pilihan lain.
“Jumlah anak usia 6–18 tahun yang tidak bersekolah di Indonesia mencapai 4,2 juta.” — Kemendikbudristek
Dan ketika mereka bersuara, ketika mereka menuntut hak, suara itu sering dianggap gangguan. Jurnalis yang menulis fakta bisa ditekan, mahasiswa yang berdemo bisa dibubarkan. Padahal, bukankah kemerdekaan berarti bebas menyampaikan pendapat?
“Meski dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F, kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan seperti penyensoran, pelarangan penerbitan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis.” — Aliansi Jurnalis Independen
Namun yang paling menyakitkan adalah ketika hukum tidak lagi menjadi pelindung, melainkan alat untuk menundukkan. Kita hidup dalam negeri di mana pasal bisa lentur seperti karet, tapi hanya ketika menyentuh yang lemah. Sementara bagi yang kuat, hukum menjadi kaca—bisa ditembus, bisa dibentuk ulang, bahkan bisa dipoles agar tampak indah di permukaan.
“Nenek Asyani dihukum karena mencuri kayu senilai Rp50 ribu, dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara Harvey Moeis, terdakwa korupsi Rp300 triliun, hanya dijatuhi 6,5 tahun penjara karena dianggap sopan dan punya tanggungan keluarga.” — Laporan media 2025
“YLBHI mencatat 122 kebijakan yang melanggar prinsip negara hukum dan HAM. Penangkapan warga Rempang menunjukkan hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, bukan perlindungan.” — YLBHI, 2024–2025
“Skor Rule of Law Index Indonesia stagnan di angka 0,53 sejak 2015. Praktik KKN dan pelanggaran etik masih marak di institusi hukum.” — World Justice Project
Kemerdekaan seharusnya berarti anak-anak bisa sekolah tanpa khawatir biaya, ibu-ibu bisa berobat tanpa takut ditolak rumah sakit, dan rakyat bisa bicara tanpa dibungkam. Tapi hari ini, kemerdekaan sering kali hanya hidup di spanduk, di pidato, di baliho, dan di media sosial pejabat. Ia menjadi simbol yang dirayakan setahun sekali, tapi tidak dirasakan sehari-hari.
Mungkin kita sudah merdeka dari penjajahan fisik. Tapi kita belum merdeka dari ketimpangan, dari ketakutan, dari ketidakadilan. Kita belum merdeka dari sistem yang lebih peduli pada angka statistik daripada wajah-wajah yang mengantri di puskesmas.
Kemerdekaan adalah proses. Ia bukan hanya warisan, tapi juga tanggung jawab. Dan selama masih ada yang lapar, tertinggal, atau terpinggirkan, selama hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka perjuangan belum usai.
Comments
Post a Comment