Dulu kita datang ke TPS, mencoblos foto orang yang bahkan tidak kita kenal secara personal. Kita beri mandat, beri amplop suara, beri legitimasi. Lalu beberapa bulan kemudian, orang yang kita pilih itu duduk di ruang rapat, walau tidak selalu duduk dengan kesadaran penuh, dan hidup berlanjut seperti tidak pernah ada proses memilih. Tapi muncul pertanyaan simpel yang selama ini seperti tabu diucapkan: kalau kita yang memilih, kenapa bukan kita yang boleh memecat?
Lima mahasiswa, yang mungkin masih harus minum kopi sachet karena belum dapat beasiswa, tiba-tiba mengingatkan kita pada sesuatu yang sangat sederhana namun selama ini kita lupakan: kedaulatan itu seharusnya milik rakyat, bukan milik partai. Mereka menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Bukan karena mereka iseng, tapi karena mereka melihat satu fakta getir: kalau ada anggota DPR yang diprotes rakyat karena sudah kehilangan legitimasi, partai bisa melindungi dia seperti bendungan melindungi sawah. Tapi kalau partai ingin menyingkirkan seseorang? Hah, itu urusan sekejap mata, langsung hilang dari daftar hadir.
Dengan kata lain, kita cuma penting saat pemilu; setelah itu kita hanyalah dekorasi. Pemilih dianggap berguna hanya ketika diperlukan sebagai angka, bukan sebagai manusia yang ikut menentukan nasib mandatnya. Kita ini seperti pelanggan yang diwajibkan bayar tagihan, tapi tidak diberi hak komplain ketika barang yang datang bukan cuma salah, tapi juga pecah, bocor, dan dipakai lebih dulu oleh penjualnya.
Lalu muncul pertanyaan: mungkinkah rakyat diberi hak untuk recall anggota DPR?
Jawabannya sesederhana “ya”. Bukan karena ini utopis, tapi karena negara lain sudah melakukannya. Taiwan, misalnya, tempat di mana demokrasi dianggap serius, bukan sekadar tagline KPU atau materi LDK. Di sana, ada mekanisme recall yang tidak cuma tercatat di atas kertas, tapi benar-benar terpakai. Ada yang berhasil diturunkan; ada juga yang gagal. Dan semua berlangsung transparan: mulai dari syarat tanda tangan satu persen pemilih sebagai tahap awal, lalu naik 10%, hingga pemungutan suara yang mensyaratkan 25% pemilih dapil memilih setuju. Sederhana, tegas, jelas, tidak seperti pasal-pasal kita yang suka muncul dengan gaya “Bisa diterapkan… jika Tuhan mengizinkan dan situasi politik memungkinkan.”
Kalau dipikir-pikir, mekanisme seperti itu bukan cuma soal mengganti politisi. Ini soal mengembalikan hak dasar rakyat: hak untuk menarik mandat ketika mandat itu diperlakukan seperti mainan partai, bukan amanat pemilih.
Apakah ini mungkin diterapkan di Indonesia?
Pakar hukum tata negara biasanya akan menjawab dengan kalimat yang panjang dan hati-hati, lengkap dengan frasa “secara teoritis,” “secara normatif,” dan “secara konstitusional masih memiliki ruang.” Intinya: bisa, kalau elit mau. Dan di titik inilah kita tersadar, sesuatu yang jauh lebih filosofis: demokrasi kita bukan kekurangan mekanisme; demokrasi kita kekurangan kemauan politik. Kita ini bukan negara yang tidak bisa, tapi negara yang “tidak mau dulu deh.” Seperti orang yang punya treadmill, tapi dipakai untuk jemuran.
Pertanyaan akhirnya jatuh ke ruang publik: setuju nggak kalau rakyat diberi hak memecat anggota DPR yang kinerjanya mengecewakan?
Saya pribadi melihatnya begini: kalau seorang barista salah bikin kopi, kita bisa komplain, bahkan minta diganti. Kalau tukang ojek memberikan layanan yang buruk, kita bisa beri rating rendah. Hanya dalam dunia politik, orang yang memegang mandat kedaulatan justru paling sulit dimintai pertanggungjawaban. Kita ini negara yang bisa memecat office boy dalam tiga menit, tapi tidak bisa memecat legislator yang tidur dalam rapat dan ikut voting tanpa tahu apa yang di-vote.
Jadi, ya. Saya setuju rakyat harus bisa memecat anggota DPR. Bukan karena ini soal balas dendam, bukan karena rakyat itu beringas, dan bukan karena semua legislator itu buruk. Tetapi karena demokrasi tanpa mekanisme koreksi hanyalah autokrasi dengan dekorasi pemilu lima tahunan.
Dan kalau benar ada anggota DPR yang takut dengan ide ini, mungkin itu tanda paling jelas bahwa mekanisme ini memang diperlukan.
.jpeg)
Comments
Post a Comment