Data menunjukkan angka kasus perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan kita melonjak tajam. Menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI): dari 2023 ke 2024 naik dari 285 kasus menjadi 573 kasus, atau lebih dari 100 % peningkatan.
Artinya: sekolah-sekolah kita bukan cuma tempat belajar ABC atau rumus matematika, tapi juga arena gladiator sosial, dengan “korban” dan “pelaku” yang semakin sering muncul.
Dan kemudian, Mendikdasmen muncul dengan inisiatif: membentuk tim di sekolah dengan “pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif” yang melibatkan orang tua, murid, dan masyarakat, lalu akan diterbitkan aturan menteri sebagai payung baru.
Terdengar bagus di atas kertas. Tapi di bawah lapisan kertas (dan tinta birokrasi) saya melihat beberapa pertanyaan besar.
Apakah Perlu Aturan Baru atau Cukup Implementasi Aturan yang Ada?
Regulasi yang Sudah Ada
Sebenarnya, regulasi sudah ada: misalnya Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang mengatur tim pencegahan, penanganan, alur pelaporan, hingga perlindungan korban.
Jadi begini: aturan sudah ada, tim harus dibentuk, sekolah wajib punya SOP, pelaporan jelas.
Maka Pertanyaannya:
-
Apakah penyebab utama kegagalan selama ini adalah karena aturan belum ada, atau karena aturan yang ada tidak dijalankan dengan serius?
-
Apakah membuat aturan baru akan menyelesaikan masalah, atau hanya menambah “lapisan regulasi” yang akan mangkrak seperti yang sudah terjadi?
-
Jika sekolah sudah diwajibkan punya tim TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) dan standar operasional pelaporan, kenapa kasus tetap melonjak? Apakah karena pengawasan lemah, anggaran minim, komitmen abai, atau kultur sekolah yang membiarkan?
Jawaban saya:
Ya, membuat aturan baru bisa penting sebagai sinyal perubahan. Tapi tidak cukup jika implementasi regulasi yang ada masih babak belur.
Kita harus menambal dulu lubang-besar dalam pelaksanaan: sekolah yang tidak punya tim, pelaporan yang hilang di meja Dinas, korban yang takut buka suara, pelaku yang dibiarkan balik ke kelas seperti tidak terjadi apa-apa.
Jika aturan baru hanya menambah “nomor surat” dan “tanda tangan menteri”, sementara di sekolah masih ada guru yang bilang “ah itu diurus nanti”, maka kita cuma memindahkan masalah ke tumpukan dokumen.
Apa yang Harus Diperhatikan Jika Regulasi Baru Diterbitkan?
Jika memang Mendikdasmen ingin menerbitkan aturan menteri baru, maka agar tidak jadi sekadar “regulasi untuk foto publik” saya melihat beberapa hal penting harus diperhatikan:
-
Kejelasan Kewenangan & Akuntabilitas
– Aturan harus menyebut siapa yang bertanggung jawab: kepala sekolah, tim TPPK, Dinas Pendidikan, orang tua, murid.
– Jika tim dibentuk tetapi anggotanya hanya “nama di SK”, tanpa peran nyata atau anggaran, maka tetap kosong.
– Mekanisme sanksi: jika sekolah tidak membentuk tim, atau tidak melaporkan, apa konsekuensinya? -
Anggaran & Sumber Daya
– Regulasi baru sering gagal karena anggaran tidak tersedia. Tim dibentuk tapi tidak punya ruang, pelatihan, waktu, sumber daya.
– Harus ada ketentuan bahwa anggaran untuk tim, pelatihan anti-bullying, pendampingan korban tersedia dan teralokasi secara transparan. -
Pelibatan Orang Tua, Murid, dan Masyarakat, Tapi Jangan Hanya “Lip Service”
– Kata “partisipatif” sering jadi jargon: orang tua diundang sekali, lalu pulang. Murid diminta tanda tangan, lalu tidak dilibatkan dalam keputusan.
– Harus ada mekanisme konkret: murid sebagai pendengar dan pelapor, orang tua sebagai mitra bukan hanya tamu, masyarakat sebagai pengawas bukan hanya “komite”. -
Data, Pelaporan, Transparansi
– Kasus harus tercatat dengan baik, data dibuka secara berkala (minimal agregat) agar publik tahu.
– Regulasi harus memperkuat system pelaporan yang sudah ada dalam PPKSP: pelapor dilindungi, saksi dilindungi, mekanisme eskalasi jelas.
– Tanpa data dan transparansi, sekolah bisa “membisukan” kasus dan statistik tetap terlihat “aman”. -
Pengawasan & Evaluasi Berkala
– Regulasi baru harus menyebut evaluasi tahunan atau berkala: bagaimana tim bekerja? apa hasilnya? kalau tim hanya ‘ada’ tapi tak aktif, maka evaluasi harus menghukum atau memperbaiki.
– Pihak eksternal (misalnya Dinas Pendidikan, lembaga independen) harus diberi mandat untuk audit pelaksanaan. -
Kultur Sekolah & Pendidikan Karakter
– Regulasi tidak cukup jika hanya aspek administratif. Kultur sekolah yang membiarkan bullying sebagai “mainan anak” atau “ritual kakak-adek” harus diubah.
– Regulasi baru bisa mengatur pelatihan rutin guru, murid, orang tua untuk membangun budaya anti-bullying, empati, keterbukaan. -
Ketegasan terhadap Pelaku & Perlindungan Korban
– Regulasi harus menjamin korban tidak kembali jadi korban (intimidasi, stigma).
– Pelaku harus mendapatkan pendidikan ataupun sanksi yang jelas, bukan dibiarkan “lagi main” setelah minta maaf dengan jargon “damai dulu”.
Kritik Satir Saya: Kenapa Kita Selalu “Bikin Aturan Lagi”
Di negeri ini, cara populer mengatasi masalah besar adalah: “Kita buat regulasi baru saja.”
Masalahnya: regulasi, seperti payung ketika hujan, jarang dibuka. Sering juga payungnya berlubang.
Kita melihat pola:
-
Kasus bullying naik > 100 %.
-
Regulasi PPKSP sudah ada sejak 2023.
-
Namun setiap kali ada tragedi, seperti kematian siswa di SMP Negeri 19 Tangerang Selatan, kita kembali ke meja “aturan baru”.
Seolah-olah: aturan lama dianggap “tidak cukup”, tapi belum dievaluasi kenapa gagal.
Seolah-olah: regulasi adalah obat mujarab, tanpa perlu minum, tanpa perlu penerapan.
Padahal, apa artinya regulasi ketika guru, siswa dan sekolah berpikir: “Ah nanti saja, kita sibuk rapat, kita sibuk administrasi, kita sibuk SK, tapi korban tetap mengalami malam teror, pagi ke sekolah takut.”
Aturan baru tanpa roh, budaya yang berubah, hanya jadi “label bagus” untuk powerpoint dan pidato.
Kesimpulan: Apakah Aturan Baru Perlu?
Ya, boleh saja membuat aturan baru jika itu membawa peningkatan nyata: lebih tegas, lebih spesifik, lebih bisa diukur.
Tapi jika intinya cuma “lagi-lagi kita bikin aturan” tanpa pembenahan mendalam pada pelaksanaan, maka:
-
korban tetap saja terabaikan;
-
pelaku tetap saja bebas;
-
sekolah tetap saja jadi arena kekerasan yang terselubung;
-
statistik naik, lalu pejabat kembali bilang “kami akan evaluasi”.
Jadi jawaban saya: lebih mendesak memperbaiki implementasi aturan yang ada daripada hanya menambah aturan baru. Tapi idealnya: aturan baru+perbaikan besar pada implementasi.
Ajakan Untuk Anda sebagai Pembaca
Kamu boleh skeptis. Harus skeptis. Karena ketika anak-anak kita masih pulang sekolah dengan luka dalam, bukan hanya bekas, maka “aturan” menjadi ritual tanpa makna.
Tanyalah:
-
Apakah sekolah anakmu punya tim TPPK yang benar-benar aktif?
-
Apakah orang tua pernah dilibatkan dalam monitoring?
-
Apakah murid tahu ke mana melapor jika di-bully?
-
Apakah ada transparansi bagaimana sekolah menanggapi?
-
Apakah ada budaya yang secara nyata mengubah “bullying = mainan anak” menjadi “bullying = kejahatan sosial”?
Jika jawaban sebagian besar “tidak tahu / belum jelas”, maka regulasi baru hanyalah lembaran surat yang menunggu stapler.
.jpeg)
Comments
Post a Comment