Restorasi untuk yang Berkuasa: KUHAP Baru dan Ilusi Damai dalam Negara yang Tak Pernah Benar-Benar Adil
Ada masa ketika hukum dianggap sebagai benteng terakhir yang menjaga manusia dari kekacauan. Ada masa ketika kita percaya bahwa hukum tegak lurus. Tapi hari ini, di negeri yang gemar memproduksi pasal untuk menjaga “martabat”, hukum tampaknya mengalami metamorfosis: dari sistem pembuktian yang seharusnya objektif, menjadi sistem perasaan, khususnya perasaan orang-orang yang sudah terlalu sering tersinggung oleh meme dan candaan internet.
Kini, hadir RUU KUHAP baru yang katanya membawa konsep keadilan restoratif ke level yang jauh lebih awal: bahkan sebelum siapa pun tahu apakah sebuah perbuatan benar-benar tindak pidana atau hanya sekadar salah paham yang dibesar-besarkan.
Di sini, kita masuk ke era hukum “yaudah damai aja ya? Kalau bisa selesai di sini, kenapa harus lanjut? Capek lho berkas-berkas.”
Selamat datang di Indonesia 5.0, hukum tinggal negosiasi, kata polisi, “ayo musyawarah, saya juga punya target hal baru”.
Restorative Justice: Damai, Tapi Domplengan Kekuasaan?
Keadilan restoratif itu indah di atas kertas: pelaku dan korban duduk bareng, saling menatap, minta maaf, dan semua selesai dengan jabat tangan. Tidak ada dendam. Tidak ada narasi penghukuman. Semua diakhiri dengan pelukan dan barangkali sedikit testimoni di media bahwa hukum kita semakin manusiawi.
Tapi di negeri yang:
-
surat tilang bisa tawar-menawar,
-
laporan kehilangan bisa “urus cepat dengan biaya silaturahmi”,
-
dan urusan hukum setipis beda status WA dari centang biru ke blokir,
apa tidak berpotensi berubah menjadi:
“Mau damai atau saya pidanakan?”
“Mau damai atau saya bilang kamu pelaku?”
“Mau damai atau kamu tidur di sel sama kecoa eksis?”
Di sinilah ironi itu bertengger dengan manis.
Keadilan restoratif bukan lagi pilihan moral, melainkan opsi bisnis.
Dan bisnis terbaik di dunia adalah bisnis yang selalu punya pasar:
ketakutan warga negara pada hukum.
Praduga Tak Bersalah: Masih Ingat?
Dalam KUHAP yang lama, proses harus dibuktikan dulu. Harus jelas: ada tindak pidana dan pelakunya siapa. Tapi dengan konsep baru yang bisa dilakukan sejak penyelidikan, kita bisa mendapatkan:
Damai dulu, salah belakangan.
Pelaku? Belum tentu.
Korban? Belum pasti.
Yang jelas cuma satu: polisi jadi mak comblang wajib hukum pidana nasional.
Negara yang sudah sering kali menanyakan “kamu salah apa?” sebelum menanyakan “apa yang terjadi?”, kini semakin punya legitimasi untuk mempercepat arah pembicaraan:
“Ngaku aja, biar damai.”
Padahal di ranah hukum pidana, ngaku itu bukan pembuktian.
Tapi sudahlah. Bukannya lebih mudah damai daripada muncul di headline “terduga pelaku” lalu divonis netizen sebelum pengadilan?
Perkara Martabat Presiden: Jangan Sentuh!
Yang lebih seru lagi: RUU ini memberikan pengecualian untuk beberapa tindak pidana yang tidak boleh diselesaikan damai. Termasuk salah satunya:
tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Jadi untuk kasus-kasus seperti pencurian ayam kampung, penganiayaan kecil antar tetangga, penipuan lokal-lokalan, bisa damai. Tapi kalau kamu bikin meme Presiden dengan filter anjing lucu…?
Tidak ada damai. Tidak ada pelukan. Hukuman harus dijalankan sampai tuntas demi martabat negara.
Ironinya?
Beberapa bulan lalu, Ketua Komisi III Habiburokhman justru bilang:
penghinaan presiden adalah pasal paling penting untuk restorative justice.
Tapi RUU ini menjawab:
“Ah, yang benar kamu, Habib.”
Rakyat boleh menderita bersama.
Tapi Presiden?
Tidak boleh dipermalukan, bahkan secara restoratif.
Lalu di mana martabat rakyat ditempatkan?
Mungkin di lembar disposisi paling bawah, yang sudah menguning dimakan waktu dan diabaikan oleh birokrasi.
Ketika Damai Itu Tidak Sama untuk Semua
Mari kita bermain imajinasi singkat. Ada dua orang terduga pelaku:
-
Anak pejabat memukul warga sampai patah tulang
-
Pemuda pinggiran miskin mencuri roti karena kelaparan
Kasus mana yang kira-kira akan ditawarkan damai lebih cepat?
Tentu saja…
yang keluarganya lebih mampu bernegosiasi secara restoratif.
Karena di negara ini:
“keadilan” sering berarti siapa yang membawa amplop paling tebal, bukan siapa yang paling benar.
Setelah ini, ada kemungkinan berkembang sistem peradilan baru:
Sistem Restoratif Tarif Nasional
(Diskon akhir bulan, minimal keributan dua pihak)
Positifnya Apa? Jangan Pesimis Mulu
Baik. Jujur saja, saya tidak mau dianggap sepahit kopi tanpa gula. Ada nilai positif kok:
-
Mengurangi beban pengadilan yang sudah seperti fotokopi — terus menumpuk tanpa henti
-
Korban bisa mendapat kompensasi cepat
-
Pelaku tidak otomatis dicap kriminal seumur hidup
-
Mengurangi penjara yang sudah terlalu penuh sampai tikus ikut antre oksigen
Masalahnya bukan konsepnya.
Masalahnya di siapa yang memegang kuasa untuk mengeksekusi konsep itu.
Karena di negeri serba transaksional ini, kita sudah terlalu sering melihat:
-
Hukum berlaku tegas bagi yang miskin
-
Hukum berlaku fleksibel bagi yang kaya
-
Hukum berlaku sangat sensitif bagi yang berkuasa
Restoratif pun bisa bias kelas sosial.
Dan ketika hukum mulai melayani perasaan penguasa lebih dari perlindungan publik, kita sudah bergeser jauh dari konsep republik. Kita sedang mengarah pada negara feodal dengan dekorasi demokrasi.
Jadi, Ini Untuk Siapa Sebenarnya?
Untuk rakyat?
Mungkin.
Kalau rakyatnya punya privilese.
Untuk para pembuat kebijakan?
Sudah jelas: iya.
Karena negara ini sering lupa:
hukum bukan diciptakan untuk menjaga wibawa penguasa,
tapi untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan.
Dan ketika perlindungan itu pernah hilang, sejarah memberi kita bukti bahwa rakyat tidak pernah diam.
Negara yang gemar menuntut rakyatnya untuk hormat kepada pemimpin, tapi tidak pernah belajar menghormati kesetaraan di hadapan hukum.
Pada akhirnya…
Keadilan restoratif yang ideal adalah ketika:
-
negara tak ikut mengancam salah satu pihak,
-
polisi tidak bermain sebagai broker kedamaian,
-
dan semua pihak bebas dari paksaan, baik berbentuk tekanan psikologis maupun ancaman pidana.
Tapi di Indonesia, selalu ada perbedaan antara apa yang tertulis dan apa yang dijalankan.
Di atas kertas: restoratif.
Di dunia nyata: oportunistik.
Pertanyaan terakhir:
Ketika hukum memberi ruang damai untuk banyak kejahatan,
namun menutup pintu damai saat yang merasa tersinggung adalah kekuasaan…
Apakah ini benar-benar keadilan?
Atau hanya perlindungan martabat yang dikemas manis agar publik ketiduran?
Silakan pikir sendiri jawabannya.
Kalau masih ragu, coba saja buat meme Presiden.
Lihat apa restoratif masih berlaku.

Comments
Post a Comment