Skip to main content

Restorasi untuk yang Berkuasa: KUHAP Baru dan Ilusi Damai dalam Negara yang Tak Pernah Benar-Benar Adil

 

Ada masa ketika hukum dianggap sebagai benteng terakhir yang menjaga manusia dari kekacauan. Ada masa ketika kita percaya bahwa hukum tegak lurus. Tapi hari ini, di negeri yang gemar memproduksi pasal untuk menjaga “martabat”, hukum tampaknya mengalami metamorfosis: dari sistem pembuktian yang seharusnya objektif, menjadi sistem perasaan, khususnya perasaan orang-orang yang sudah terlalu sering tersinggung oleh meme dan candaan internet.

Kini, hadir RUU KUHAP baru yang katanya membawa konsep keadilan restoratif ke level yang jauh lebih awal: bahkan sebelum siapa pun tahu apakah sebuah perbuatan benar-benar tindak pidana atau hanya sekadar salah paham yang dibesar-besarkan.

Di sini, kita masuk ke era hukum “yaudah damai aja ya? Kalau bisa selesai di sini, kenapa harus lanjut? Capek lho berkas-berkas.”

Selamat datang di Indonesia 5.0, hukum tinggal negosiasi, kata polisi, “ayo musyawarah, saya juga punya target hal baru”.


Restorative Justice: Damai, Tapi Domplengan Kekuasaan?

Keadilan restoratif itu indah di atas kertas: pelaku dan korban duduk bareng, saling menatap, minta maaf, dan semua selesai dengan jabat tangan. Tidak ada dendam. Tidak ada narasi penghukuman. Semua diakhiri dengan pelukan dan barangkali sedikit testimoni di media bahwa hukum kita semakin manusiawi.

Tapi di negeri yang:

  • surat tilang bisa tawar-menawar,

  • laporan kehilangan bisa “urus cepat dengan biaya silaturahmi”,

  • dan urusan hukum setipis beda status WA dari centang biru ke blokir,

apa tidak berpotensi berubah menjadi:

“Mau damai atau saya pidanakan?”
“Mau damai atau saya bilang kamu pelaku?”
“Mau damai atau kamu tidur di sel sama kecoa eksis?”

Di sinilah ironi itu bertengger dengan manis.

Keadilan restoratif bukan lagi pilihan moral, melainkan opsi bisnis.

Dan bisnis terbaik di dunia adalah bisnis yang selalu punya pasar:
ketakutan warga negara pada hukum.


Praduga Tak Bersalah: Masih Ingat?

Dalam KUHAP yang lama, proses harus dibuktikan dulu. Harus jelas: ada tindak pidana dan pelakunya siapa. Tapi dengan konsep baru yang bisa dilakukan sejak penyelidikan, kita bisa mendapatkan:

Damai dulu, salah belakangan.

Pelaku? Belum tentu.
Korban? Belum pasti.
Yang jelas cuma satu: polisi jadi mak comblang wajib hukum pidana nasional.

Negara yang sudah sering kali menanyakan “kamu salah apa?” sebelum menanyakan “apa yang terjadi?”, kini semakin punya legitimasi untuk mempercepat arah pembicaraan:

“Ngaku aja, biar damai.”

Padahal di ranah hukum pidana, ngaku itu bukan pembuktian.

Tapi sudahlah. Bukannya lebih mudah damai daripada muncul di headline “terduga pelaku” lalu divonis netizen sebelum pengadilan?


Perkara Martabat Presiden: Jangan Sentuh!

Yang lebih seru lagi: RUU ini memberikan pengecualian untuk beberapa tindak pidana yang tidak boleh diselesaikan damai. Termasuk salah satunya:

tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Jadi untuk kasus-kasus seperti pencurian ayam kampung, penganiayaan kecil antar tetangga, penipuan lokal-lokalan, bisa damai. Tapi kalau kamu bikin meme Presiden dengan filter anjing lucu…?

Tidak ada damai. Tidak ada pelukan. Hukuman harus dijalankan sampai tuntas demi martabat negara.

Ironinya?
Beberapa bulan lalu, Ketua Komisi III Habiburokhman justru bilang:

penghinaan presiden adalah pasal paling penting untuk restorative justice.

Tapi RUU ini menjawab:
“Ah, yang benar kamu, Habib.”

Rakyat boleh menderita bersama.
Tapi Presiden?
Tidak boleh dipermalukan, bahkan secara restoratif.

Lalu di mana martabat rakyat ditempatkan?
Mungkin di lembar disposisi paling bawah, yang sudah menguning dimakan waktu dan diabaikan oleh birokrasi.


Ketika Damai Itu Tidak Sama untuk Semua

Mari kita bermain imajinasi singkat. Ada dua orang terduga pelaku:

  1. Anak pejabat memukul warga sampai patah tulang

  2. Pemuda pinggiran miskin mencuri roti karena kelaparan

Kasus mana yang kira-kira akan ditawarkan damai lebih cepat?

Tentu saja…
yang keluarganya lebih mampu bernegosiasi secara restoratif.

Karena di negara ini:

“keadilan” sering berarti siapa yang membawa amplop paling tebal, bukan siapa yang paling benar.

Setelah ini, ada kemungkinan berkembang sistem peradilan baru:

Sistem Restoratif Tarif Nasional
(Diskon akhir bulan, minimal keributan dua pihak)


Positifnya Apa? Jangan Pesimis Mulu

Baik. Jujur saja, saya tidak mau dianggap sepahit kopi tanpa gula. Ada nilai positif kok:

  • Mengurangi beban pengadilan yang sudah seperti fotokopi — terus menumpuk tanpa henti

  • Korban bisa mendapat kompensasi cepat

  • Pelaku tidak otomatis dicap kriminal seumur hidup

  • Mengurangi penjara yang sudah terlalu penuh sampai tikus ikut antre oksigen

Masalahnya bukan konsepnya.
Masalahnya di siapa yang memegang kuasa untuk mengeksekusi konsep itu.

Karena di negeri serba transaksional ini, kita sudah terlalu sering melihat:

  • Hukum berlaku tegas bagi yang miskin

  • Hukum berlaku fleksibel bagi yang kaya

  • Hukum berlaku sangat sensitif bagi yang berkuasa

Restoratif pun bisa bias kelas sosial.

Dan ketika hukum mulai melayani perasaan penguasa lebih dari perlindungan publik, kita sudah bergeser jauh dari konsep republik. Kita sedang mengarah pada negara feodal dengan dekorasi demokrasi.


Jadi, Ini Untuk Siapa Sebenarnya?

Untuk rakyat?
Mungkin.
Kalau rakyatnya punya privilese.

Untuk para pembuat kebijakan?
Sudah jelas: iya.

Karena negara ini sering lupa:

hukum bukan diciptakan untuk menjaga wibawa penguasa,
tapi untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan.

Dan ketika perlindungan itu pernah hilang, sejarah memberi kita bukti bahwa rakyat tidak pernah diam.

Negara yang gemar menuntut rakyatnya untuk hormat kepada pemimpin, tapi tidak pernah belajar menghormati kesetaraan di hadapan hukum.


Pada akhirnya…

Keadilan restoratif yang ideal adalah ketika:

  • negara tak ikut mengancam salah satu pihak,

  • polisi tidak bermain sebagai broker kedamaian,

  • dan semua pihak bebas dari paksaan, baik berbentuk tekanan psikologis maupun ancaman pidana.

Tapi di Indonesia, selalu ada perbedaan antara apa yang tertulis dan apa yang dijalankan.

Di atas kertas: restoratif.
Di dunia nyata: oportunistik.


Pertanyaan terakhir:

Ketika hukum memberi ruang damai untuk banyak kejahatan,
namun menutup pintu damai saat yang merasa tersinggung adalah kekuasaan…

Apakah ini benar-benar keadilan?
Atau hanya perlindungan martabat yang dikemas manis agar publik ketiduran?

Silakan pikir sendiri jawabannya.

Kalau masih ragu, coba saja buat meme Presiden.
Lihat apa restoratif masih berlaku.

Comments

Popular posts from this blog

Pedang yang Tak Pernah Mereka Pegang, Tapi Darahnya Menggenang

Mereka bilang Islam menyebar dengan pedang. Itu sudah lagu lama. Kaset usang yang terus diputar ulang, bahkan saat listrik mati akal sehat. Dari ruang kelas hingga siaran televisi, dari artikel ilmiah yang pura-pura netral hingga obrolan kafe yang penuh superioritas samar—semua ikut bernyanyi dalam paduan suara yang berlagak objektif, tapi sebenarnya penuh kebencian dan ketakutan yang diwariskan secara turun-temurun. Konon, agama ini ekspansionis. Konon, para penganutnya doyan perang. Tapi mari kita berhenti sejenak. Tarik napas. Lihat sekeliling. Lihat reruntuhan di Irak yang bahkan belum sempat dibangun kembali. Lihat anak-anak di Gaza yang hafal suara drone lebih daripada suara tawa. Lihat reruntuhan peradaban yang ditinggal pergi oleh para pembawa “perdamaian.” Lalu tanya satu hal sederhana: siapa sebenarnya yang haus darah? Barat menyukai wajahnya sendiri di cermin. Tapi bukan cermin jujur—melainkan cermin sihir seperti di kisah ratu jahat. Di dalamnya, wajah pembantai bisa te...

Velocity: Dari Konsep Ilmiah Menjadi Joget Viral, Kemunduran atau Evolusi?

  Di era digital, istilah “velocity” mengalami perubahan yang cukup mencolok. Dulu, kata ini erat kaitannya dengan ilmu Fisika, di mana velocity merujuk pada besaran vektor yang menggambarkan kecepatan sekaligus arah gerak suatu objek. Namun kini, jika Anda menyebut kata “velocity” di depan anak-anak muda, besar kemungkinan mereka akan mengaitkannya dengan sebuah joget viral di media sosial, bukan dengan hukum Newton atau persamaan gerak. Lalu, bagaimana bisa konsep ilmiah yang serius berubah menjadi tarian yang penuh efek slow motion dan beat catchy? Apakah ini kemunduran intelektual, atau justru bentuk evolusi bahasa dan budaya pop? Dari Kelas Fisika ke TikTok: Perjalanan Istilah Velocity Velocity dalam ilmu Fisika adalah konsep fundamental yang menjelaskan gerak suatu benda. Ia memiliki arah, bukan hanya sekadar besarannya seperti speed. Tanpa memahami velocity, kita tidak bisa menjelaskan fenomena seperti bagaimana pesawat terbang, bagaimana mobil bisa melaju dengan stabil, ata...

April Mop: Satu Hari di Dunia, Seumur Hidup di Indonesia

April Mop, atau April Fools' Day , adalah hari di mana orang-orang di seluruh dunia berlomba-lomba menjahili satu sama lain dengan lelucon dan tipu daya. Biasanya, korban hanya bisa tertawa pahit dan mengakui bahwa dirinya kena prank. Tradisi ini dirayakan setiap tanggal 1 April, dengan berbagai cara unik di berbagai negara. Tapi, tunggu dulu! Jika di belahan dunia lain April Mop hanya terjadi satu hari dalam setahun, di Indonesia kita sudah terbiasa dengan April Mop sepanjang tahun ! Tak perlu menunggu bulan April, setiap hari ada saja kejutan yang bikin rakyat merasa sedang dipermainkan. Asal-Usul April Mop: Dari Kalender Hingga Ikan Tempel Tak ada yang benar-benar tahu bagaimana April Mop bermula. Namun, ada beberapa teori menarik yang sering dibahas. Salah satunya berasal dari Prancis pada tahun 1582, ketika negara itu mengadopsi kalender Gregorian. Sebelumnya, tahun baru dirayakan pada akhir Maret hingga 1 April. Sayangnya, banyak orang yang tidak mengetahui perubahan ini dan ...