Skip to main content

Revisi HAM: Saat Negara Ingin Menyelidiki Dirinya Sendiri

 

Kamu tahu gak sih, untuk pertama kalinya sejak reformasi, pemerintahan Prabowo berniat merevisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Sebuah langkah yang, di atas kertas, mestinya jadi kabar baik. Namanya juga revisi, mestinya bikin sesuatu lebih baik, lebih kuat, lebih manusiawi. Tapi kalau yang protes justru Komnas HAM sendiri, ya kita mulai boleh curiga: ini revisi, atau amputasi?

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, baru aja ngasih 21 catatan kritis terhadap rancangan revisi itu.
Salah satunya bikin kening berkerut: pasal 109. Pasal yang, kalau disahkan, akan membuat Komnas HAM kehilangan wewenang untuk melakukan mediasi dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM. Semuanya nanti akan dipegang penuh oleh Kementerian HAM, sebuah lembaga pemerintah di bawah Menteri Natalius Pigai.

Kedengarannya birokratis, tapi kalau diterjemahkan ke bahasa rakyat: Negara ingin menjadi wasit sekaligus pemain. Negara ingin menyelidiki dirinya sendiri, menilai dirinya sendiri, dan mungkin, memaafkan dirinya sendiri.


Siapa yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM selama ini? Menurut data resmi Komnas HAM tahun 2024, bukan LSM, bukan rumor, yang paling banyak diadukan setelah kepolisian adalah pemerintah pusat dan daerah.

Bayangkan: lembaga yang paling sering dituduh melanggar HAM, sekarang diberi kewenangan untuk menyelidiki pelanggaran HAM. Itu seperti menyerahkan penyelidikan kasus korupsi ke... Kementerian Keuangan. Atau meminta mafia minyak menulis peraturan tentang transparansi energi.


KontraS dan Amnesty International sudah angkat suara. Mereka bilang, kalau semua dipegang kementerian, ya jelas berpotensi bias. Pemerintah, kata mereka, tidak bisa menjadi hakim untuk kasus yang melibatkan dirinya sendiri, apalagi dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Tapi, barangkali itulah logika baru yang sedang diuji: “Kalau tak bisa menyelesaikan kasus HAM, ya hapus saja lembaganya.” Sama seperti ketika ada korupsi, bukan sistemnya yang diperbaiki, tapi istilahnya yang diganti jadi maladministrasi. Atau ketika kritik dianggap gangguan, bukan kebijakannya yang dikoreksi, tapi suaranya yang dibungkam.


Komnas HAM lahir dari rahim reformasi. Dibentuk untuk menjadi penyeimbang, agar rakyat punya pintu ketika semua jalur hukum macet di dinding kekuasaan. Tapi kini, pintu itu sedang dicabut engselnya, perlahan tapi pasti, dengan alasan “penataan kelembagaan.”

Revisi ini, kata pemerintah, dimaksudkan untuk “menguatkan perlindungan HAM.” Tapi siapa yang dilindungi? Rakyat yang mencari keadilan, atau rezim yang ingin ketenangan?

HAM selalu punya dua wajah di republik ini: yang satu tertulis di undang-undang, yang satu lagi terinjak di lapangan. Dan setiap kali pemerintah bicara soal “penegakan HAM,” yang sebenarnya dimaksud sering kali adalah “pengelolaan citra.” HAM bukan lagi urusan hak, tapi humas.


Mungkin inilah bentuk kemajuan versi zaman sekarang, ketika negara tidak lagi menindas secara terang-terangan, tapi dengan legalitas yang disepakati bersama. Ketika pelanggaran HAM tidak dihapus, tapi disederhanakan menjadi urusan administratif. Dan ketika penyelidikan diganti dengan pembinaan.

Negara ini memang lihai menyulap makna. Dulu “reformasi” artinya membatasi kekuasaan. Sekarang “reformasi hukum” artinya memperluasnya kembali. Dulu “pengawasan” artinya lembaga independen. Sekarang “sinergi kelembagaan” artinya semua di bawah satu atap: pemerintah.

Dan satu atap yang dimaksud, entah kenapa, selalu bocor kalau menyangkut rakyat, tapi kedap suara kalau menyangkut kekuasaan.


Revisi Undang-Undang HAM ini bukan sekadar soal redaksi pasal. Ia adalah cermin, seberapa jauh kita mundur dari semangat reformasi yang dulu diperjuangkan dengan darah dan kehilangan. Ketika negara mulai ingin memonopoli kebenaran, bahkan dalam urusan hak asasi, itu tandanya kekuasaan sudah mulai kehilangan rasa malu.

Dan mungkin, memang itu tujuan akhirnya: bukan untuk menegakkan HAM, tapi untuk menjinakkannya. Karena di negeri ini, yang paling berbahaya bukan pelanggaran HAM itu sendiri, melainkan ketika pelanggaran itu akhirnya diatur, disahkan, dan dianggap wajar.


HAM versi baru sedang disiapkan. Versi yang ramah kekuasaan, sopan terhadap pejabat, dan patuh pada garis komando. Sebuah revisi yang tampak legal, tapi aroma otoriternya tercium jelas.

Kalau dulu Komnas HAM bisa memanggil negara untuk dimintai keterangan, kelak mungkin negara hanya perlu tersenyum dan berkata: “Tenang, sekarang kami yang mengurus. Dirimu aman dalam pengawasan kami.”

Begitulah: hak asasi manusia sedang diubah menjadi hak asasi pemerintahan. Dan seperti biasa, semuanya dilakukan demi rakyat.


Comments

Popular posts from this blog

Pedang yang Tak Pernah Mereka Pegang, Tapi Darahnya Menggenang

Mereka bilang Islam menyebar dengan pedang. Itu sudah lagu lama. Kaset usang yang terus diputar ulang, bahkan saat listrik mati akal sehat. Dari ruang kelas hingga siaran televisi, dari artikel ilmiah yang pura-pura netral hingga obrolan kafe yang penuh superioritas samar—semua ikut bernyanyi dalam paduan suara yang berlagak objektif, tapi sebenarnya penuh kebencian dan ketakutan yang diwariskan secara turun-temurun. Konon, agama ini ekspansionis. Konon, para penganutnya doyan perang. Tapi mari kita berhenti sejenak. Tarik napas. Lihat sekeliling. Lihat reruntuhan di Irak yang bahkan belum sempat dibangun kembali. Lihat anak-anak di Gaza yang hafal suara drone lebih daripada suara tawa. Lihat reruntuhan peradaban yang ditinggal pergi oleh para pembawa “perdamaian.” Lalu tanya satu hal sederhana: siapa sebenarnya yang haus darah? Barat menyukai wajahnya sendiri di cermin. Tapi bukan cermin jujur—melainkan cermin sihir seperti di kisah ratu jahat. Di dalamnya, wajah pembantai bisa te...

Velocity: Dari Konsep Ilmiah Menjadi Joget Viral, Kemunduran atau Evolusi?

  Di era digital, istilah “velocity” mengalami perubahan yang cukup mencolok. Dulu, kata ini erat kaitannya dengan ilmu Fisika, di mana velocity merujuk pada besaran vektor yang menggambarkan kecepatan sekaligus arah gerak suatu objek. Namun kini, jika Anda menyebut kata “velocity” di depan anak-anak muda, besar kemungkinan mereka akan mengaitkannya dengan sebuah joget viral di media sosial, bukan dengan hukum Newton atau persamaan gerak. Lalu, bagaimana bisa konsep ilmiah yang serius berubah menjadi tarian yang penuh efek slow motion dan beat catchy? Apakah ini kemunduran intelektual, atau justru bentuk evolusi bahasa dan budaya pop? Dari Kelas Fisika ke TikTok: Perjalanan Istilah Velocity Velocity dalam ilmu Fisika adalah konsep fundamental yang menjelaskan gerak suatu benda. Ia memiliki arah, bukan hanya sekadar besarannya seperti speed. Tanpa memahami velocity, kita tidak bisa menjelaskan fenomena seperti bagaimana pesawat terbang, bagaimana mobil bisa melaju dengan stabil, ata...

April Mop: Satu Hari di Dunia, Seumur Hidup di Indonesia

April Mop, atau April Fools' Day , adalah hari di mana orang-orang di seluruh dunia berlomba-lomba menjahili satu sama lain dengan lelucon dan tipu daya. Biasanya, korban hanya bisa tertawa pahit dan mengakui bahwa dirinya kena prank. Tradisi ini dirayakan setiap tanggal 1 April, dengan berbagai cara unik di berbagai negara. Tapi, tunggu dulu! Jika di belahan dunia lain April Mop hanya terjadi satu hari dalam setahun, di Indonesia kita sudah terbiasa dengan April Mop sepanjang tahun ! Tak perlu menunggu bulan April, setiap hari ada saja kejutan yang bikin rakyat merasa sedang dipermainkan. Asal-Usul April Mop: Dari Kalender Hingga Ikan Tempel Tak ada yang benar-benar tahu bagaimana April Mop bermula. Namun, ada beberapa teori menarik yang sering dibahas. Salah satunya berasal dari Prancis pada tahun 1582, ketika negara itu mengadopsi kalender Gregorian. Sebelumnya, tahun baru dirayakan pada akhir Maret hingga 1 April. Sayangnya, banyak orang yang tidak mengetahui perubahan ini dan ...