Kamu tahu gak sih, untuk pertama kalinya sejak reformasi, pemerintahan Prabowo berniat merevisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Sebuah langkah yang, di atas kertas, mestinya jadi kabar baik. Namanya juga revisi, mestinya bikin sesuatu lebih baik, lebih kuat, lebih manusiawi. Tapi kalau yang protes justru Komnas HAM sendiri, ya kita mulai boleh curiga: ini revisi, atau amputasi?
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, baru aja ngasih 21 catatan kritis terhadap rancangan revisi itu.
Salah satunya bikin kening berkerut: pasal 109. Pasal yang, kalau disahkan, akan membuat Komnas HAM kehilangan wewenang untuk melakukan mediasi dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM. Semuanya nanti akan dipegang penuh oleh Kementerian HAM, sebuah lembaga pemerintah di bawah Menteri Natalius Pigai.
Kedengarannya birokratis, tapi kalau diterjemahkan ke bahasa rakyat: Negara ingin menjadi wasit sekaligus pemain. Negara ingin menyelidiki dirinya sendiri, menilai dirinya sendiri, dan mungkin, memaafkan dirinya sendiri.
Siapa yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM selama ini? Menurut data resmi Komnas HAM tahun 2024, bukan LSM, bukan rumor, yang paling banyak diadukan setelah kepolisian adalah pemerintah pusat dan daerah.
Bayangkan: lembaga yang paling sering dituduh melanggar HAM, sekarang diberi kewenangan untuk menyelidiki pelanggaran HAM. Itu seperti menyerahkan penyelidikan kasus korupsi ke... Kementerian Keuangan. Atau meminta mafia minyak menulis peraturan tentang transparansi energi.
KontraS dan Amnesty International sudah angkat suara. Mereka bilang, kalau semua dipegang kementerian, ya jelas berpotensi bias. Pemerintah, kata mereka, tidak bisa menjadi hakim untuk kasus yang melibatkan dirinya sendiri, apalagi dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Tapi, barangkali itulah logika baru yang sedang diuji: “Kalau tak bisa menyelesaikan kasus HAM, ya hapus saja lembaganya.” Sama seperti ketika ada korupsi, bukan sistemnya yang diperbaiki, tapi istilahnya yang diganti jadi maladministrasi. Atau ketika kritik dianggap gangguan, bukan kebijakannya yang dikoreksi, tapi suaranya yang dibungkam.
Komnas HAM lahir dari rahim reformasi. Dibentuk untuk menjadi penyeimbang, agar rakyat punya pintu ketika semua jalur hukum macet di dinding kekuasaan. Tapi kini, pintu itu sedang dicabut engselnya, perlahan tapi pasti, dengan alasan “penataan kelembagaan.”
Revisi ini, kata pemerintah, dimaksudkan untuk “menguatkan perlindungan HAM.” Tapi siapa yang dilindungi? Rakyat yang mencari keadilan, atau rezim yang ingin ketenangan?
HAM selalu punya dua wajah di republik ini: yang satu tertulis di undang-undang, yang satu lagi terinjak di lapangan. Dan setiap kali pemerintah bicara soal “penegakan HAM,” yang sebenarnya dimaksud sering kali adalah “pengelolaan citra.” HAM bukan lagi urusan hak, tapi humas.
Mungkin inilah bentuk kemajuan versi zaman sekarang, ketika negara tidak lagi menindas secara terang-terangan, tapi dengan legalitas yang disepakati bersama. Ketika pelanggaran HAM tidak dihapus, tapi disederhanakan menjadi urusan administratif. Dan ketika penyelidikan diganti dengan pembinaan.
Negara ini memang lihai menyulap makna. Dulu “reformasi” artinya membatasi kekuasaan. Sekarang “reformasi hukum” artinya memperluasnya kembali. Dulu “pengawasan” artinya lembaga independen. Sekarang “sinergi kelembagaan” artinya semua di bawah satu atap: pemerintah.
Dan satu atap yang dimaksud, entah kenapa, selalu bocor kalau menyangkut rakyat, tapi kedap suara kalau menyangkut kekuasaan.
Revisi Undang-Undang HAM ini bukan sekadar soal redaksi pasal. Ia adalah cermin, seberapa jauh kita mundur dari semangat reformasi yang dulu diperjuangkan dengan darah dan kehilangan. Ketika negara mulai ingin memonopoli kebenaran, bahkan dalam urusan hak asasi, itu tandanya kekuasaan sudah mulai kehilangan rasa malu.
Dan mungkin, memang itu tujuan akhirnya: bukan untuk menegakkan HAM, tapi untuk menjinakkannya. Karena di negeri ini, yang paling berbahaya bukan pelanggaran HAM itu sendiri, melainkan ketika pelanggaran itu akhirnya diatur, disahkan, dan dianggap wajar.
HAM versi baru sedang disiapkan. Versi yang ramah kekuasaan, sopan terhadap pejabat, dan patuh pada garis komando. Sebuah revisi yang tampak legal, tapi aroma otoriternya tercium jelas.
Kalau dulu Komnas HAM bisa memanggil negara untuk dimintai keterangan, kelak mungkin negara hanya perlu tersenyum dan berkata: “Tenang, sekarang kami yang mengurus. Dirimu aman dalam pengawasan kami.”
Begitulah: hak asasi manusia sedang diubah menjadi hak asasi pemerintahan. Dan seperti biasa, semuanya dilakukan demi rakyat.

Comments
Post a Comment