Tahun 2026 hampir datang, tapi satu pertanyaan masih muter di tempat, seperti sirene yang dinyalakan tapi mobilnya diam: sebenarnya polisi aktif itu boleh pegang jabatan sipil atau tidak?
Pertanyaan ini mestinya sederhana. Jawabannya mestinya satu. Tapi di republik yang gemar memproduksi tafsir, jawaban sederhana sering dianggap kurang kreatif.
Beberapa bulan lalu, Mahkamah Konstitusi sudah bicara. Tegas. Jelas. Hampir tanpa metafora. Polisi aktif yang mau duduk di jabatan sipil harus mundur atau pensiun. Bukan dititipkan. Bukan diparkir sementara. Bukan “ditugaskan”. Mundur, atau selesai. Negara hukum, kata MK, tidak mengenal konsep setengah keluar, setengah masih di dalam.
Titik.
Masalahnya, titik ini tidak semua orang mau membacanya sebagai titik. Ada yang menganggapnya koma.
Lalu lahirlah Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Di atas kertas, bahasanya halus. Bahkan terdengar patuh. Polisi aktif boleh bertugas di luar struktur Polri, katanya, asal melepaskan jabatan di internal Polri. Kalimat ini seperti kalimat diplomasi: terdengar rapi, tapi menyimpan ruang tafsir seluas lapangan tembak.
Karena pertanyaannya sederhana tapi menentukan: apa arti “melepaskan jabatan”?
Apakah itu berarti berhenti menjadi polisi? Atau hanya berhenti duduk di kursi tertentu, sementara status, gaji, karier, dan jalur kembali tetap disimpan rapi di laci institusi?
Di sinilah cerita mulai licin.
MK berbicara tentang status. Tentang identitas hukum. Tentang garis batas antara aparat penegak hukum dan pejabat sipil. Sementara Perpol berbicara tentang jabatan. Tentang kursi. Tentang struktur. Dua bahasa yang terlihat mirip, tapi berjalan ke arah yang berlawanan.
Kalau MK bilang, “keluar dulu baru masuk,” Perpol seolah menjawab, “masuk dulu, urusan keluar belakangan—atau tidak usah keluar sekalian.”
Mahfud MD membaca ini dan langsung mengangkat alis. Menurutnya, Perpol itu bukan sekadar berbeda redaksi, tapi bertentangan secara substansi dengan putusan MK. Karena MK tidak sedang mengatur soal kursi, tapi soal garis demarkasi kekuasaan. Polisi aktif, kata MK, tidak boleh membawa dua topi sekaligus. Negara hukum tidak menyukai orang yang bisa berganti peran tergantung ruangan.
Di titik ini, Komisi III DPR masuk dengan nada menenangkan. Mereka bilang, tidak ada yang dilanggar. Ini hanya urusan internal Polri. Mekanismenya sah. Konstitusi aman. Semua terkendali.
Kalimat “hanya urusan internal” terdengar familiar di republik ini. Biasanya muncul setiap kali sesuatu yang dampaknya publik ingin dipersempit menjadi urusan dapur.
Padahal, kita semua tahu, penempatan polisi aktif di kementerian dan lembaga sipil bukan urusan internal. Itu urusan relasi kekuasaan. Urusan netralitas. Urusan siapa mengawasi siapa.
Karena polisi bukan sekadar pegawai. Polisi membawa kewenangan koersif. Membawa senjata. Membawa kuasa penegakan hukum. Ketika kewenangan itu duduk di ruang kebijakan sipil tanpa jeda, tanpa putus status, negara sedang mencampur dua fungsi yang sejak reformasi berusaha dipisahkan.
Di sinilah urgensi Perpol itu patut dicurigai. Bukan karena Polri jahat. Tapi karena negara sering tergoda dengan jalan pintas. Lebih mudah memindahkan orang daripada membangun sistem. Lebih cepat menugaskan aparat daripada mereformasi birokrasi sipil yang kariernya lambat dan politis.
Perpol ini seperti mengatakan: putusan MK sudah kami dengar, tapi kami dengar dengan cara kami sendiri.
Masalahnya, hukum tidak bekerja seperti musik remix. Putusan MK bukan lagu lama yang bisa diaransemen ulang sesuai selera institusi. Ia final. Ia mengikat. Ia berada di atas Perpol, sehalus apa pun bahasa yang dipakai.
Kalau Perpol berbeda tafsir dengan MK, pertanyaannya bukan “siapa yang lebih sopan,” tapi siapa yang lebih tinggi dalam hirarki hukum. Dan jawabannya jelas: bukan Perpol.
Implikasinya jauh lebih dalam dari sekadar polemik jabatan. Kalau Perpol boleh mengakali putusan MK hari ini, besok lembaga lain bisa melakukan hal yang sama. Negara berubah menjadi arena tafsir kreatif, bukan kepastian hukum. Hukum jadi elastis ke atas, kaku ke bawah.
Dan yang paling berbahaya: publik diajari bahwa putusan konstitusi bisa dinegosiasikan lewat peraturan internal.
Maka di ambang 2026 ini, pertanyaan “polisi aktif boleh pegang jabatan sipil atau tidak” sebenarnya sudah dijawab. Yang belum selesai bukan hukumnya, tapi kejujuran kita menerima jawabannya.
Karena negara hukum tidak runtuh karena satu peraturan. Ia runtuh ketika kita mulai terbiasa menyebut pengabaian sebagai penyesuaian, dan penyelundupan tafsir sebagai harmonisasi.
Dan di titik itu, seragam bukan lagi simbol pengabdian, tapi bukti bahwa hukum bisa dipakai—atau dilepas—sesuai kebutuhan.

Comments
Post a Comment