Honestly ya, at this point, kalau Presiden Prabowo bilang “kekuatan asing” sekali lagi, itu udah bukan narasi politik, itu catchphrase.
Kayak:
“Ulah kekuatan asing.”
“Antek-antek asing.”
“Bangsa-bangsa asing, kekuatan-kekuatan asing.”
Which is… okay Pak, we get it. Tapi pertanyaannya: asing yang mana dan salah kita di mana?
So basically, setiap kali ada problem, ekonomi nggak make sense, kritik makin rame, publik makin questioning, jawabannya selalu sama.
Bukan evaluasi kebijakan.
Bukan minta maaf.
Tapi: “ini ulah kekuatan asing.”
Red flag? Honestly, yes.
Now plot thickens.
Setelah berkali-kali Presiden ngomong soal “kekuatan asing yang mengusik kedaulatan”, tiba-tiba muncul naskah akademik RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Timing-nya? Suspicious banget. Kayak abis debat terus langsung bikin aturan biar debatnya nggak kejadian lagi.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, bilang ini memang atas permintaan Presiden. Tapi tenang, katanya Presiden cuma bilang, “coba dipikirkan, coba dirumuskan kaidah-kaidahnya.”
Santai banget. Kayak lagi bahas konsep nongkrong, bukan regulasi yang potensinya nyentuh kebebasan berekspresi.
Di atas kertas, honestly, kelihatannya green flag.
Fokus pencegahan disinformasi dan propaganda asing.
Bahkan ada kalimat calming: pidana bukan instrumen utama.
Which is… nice, in theory.
Masalahnya, kita hidup di Indonesia.
Negara di mana niat awalnya “edukasi”, tapi ending-nya bisa “pemanggilan”.
Naskah akademik boleh idealis, tapi implementasi seringkali toxic.
Terus muncul pertanyaan yang simple tapi awkward:
Urgensinya apa sih, actually?
Kita lagi collective burnout.
Harga hidup naik.
Lapangan kerja meh.
Birokrasi masih ribet.
Data bocor udah kayak tradisi tahunan.
Trust publik drop.
But instead of fixing that, negara kayak bilang:
“Guys, fokus dulu, ada kekuatan asing.”
At this point, narasi “kekuatan asing” tuh udah kayak scapegoat premium.
Kalau ekonomi ngos-ngosan: asing.
Kalau rakyat kritis: asing.
Kalau pemerintah dikritik: pasti ada agenda asing.
Which is convenient, because it shifts accountability tanpa harus introspeksi. Low effort, high impact.
Padahal, globally, regulasi anti propaganda asing itu ada. Tapi cara mainnya beda level.
Di AS, ada Countering Foreign Propaganda and Disinformation Act.
Fokusnya koordinasi antarlembaga.
They counter narratives with narratives.
No blocking.
No deleting konten.
No criminalizing citizens.
Basically, mereka treat masyarakatnya sebagai thinking adults.
Sekarang bandingin sama Rusia.
Ada Foreign Agents Law dan Undesirable Organizations.
Kedengerannya legal, tapi praktiknya literally censorship machine.
Media dibungkam.
Akses informasi diputus.
DW aja dicap “organisasi tak diinginkan” karena dianggap propaganda anti-Rusia.
So pertanyaannya: Indonesia mau ambil inspirasinya dari mana?
Washington?
Moskow?
Atau versi lokal yang lebih absurd: pasal karet + aparat sensitif + kritik dianggap ancaman negara?
Because here’s the thing.
Masalah terbesar dari RUU ini bukan cuma soal teks hukumnya.
Tapi soal siapa yang pegang definisi.
Apa itu propaganda asing?
Siapa yang mutusin?
Kalau kritik kebijakan dianggap “narasi asing”, then what?
Kalau jurnalisme investigatif dianggap “antek asing”, are we okay with that?
Kalau nggak dikawal, RUU ini lowkey bisa berubah dari tameng jadi pentungan.
Dari “melindungi kedaulatan” jadi “mengatur siapa yang boleh ngomong dan sejauh apa”.
Dan honestly, kita udah pernah ada di fase itu. History-wise, not a good look.
Ironinya, negara kelihatan lebih sibuk nyari musuh imajiner ketimbang beresin problem real.
Kayak rumah kebanjiran, tapi yang disalahin awan asing.
So at the end of the day, yang perlu dikawal itu bukan cuma RUU-nya.
Tapi juga mindset-nya.
Jangan sampai “kekuatan asing” jadi kartu UNO yang selalu dikeluarin pas pemerintah kepepet.
Karena kalau setiap kegagalan selalu dilempar ke luar, lama-lama publik bakal sadar:
yang paling bahaya buat negara ini bukan propaganda asing,
tapi ketidakmampuan yang dibungkus nasionalisme.
And honestly?
That’s the real red flag.
.jpeg)
Comments
Post a Comment