Awal 2025, seorang bos rental mobil di Jawa Tengah tewas ditembak. Pelakunya anggota TNI Angkatan Laut. Motifnya karena konflik personal yang berujung fatal. Very civilian crime.
Kasusnya sempat jadi sorotan nasional. Bukan cuma karena brutal, tapi karena langsung masuk ke jalur peradilan militer.
Pengadilan militer menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke pelaku utama. Sekilas, ini terlihat seperti strong message, institusi tidak main-main. Namun, kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengubah vonis itu menjadi 15 tahun penjara.
Di situlah, trust publik langsung drop.
Bukan semata karena “15 tahun terasa lebih ringan”. Namun, karena pola yang terasa berulang: kasus yang melibatkan aparat, diproses di sistem internal, lalu hasil akhirnya selalu terasa… negotiable.
Kalau kita tarik sedikit ke belakang, ini bukan anomali.
Kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya di Sumatera Utara juga sempat memicu reaksi serupa. Dugaan keterlibatan aparat, proses hukum yang enggak sepenuhnya transparan, dan publik yang lagi-lagi harus menebak-nebak apa yang sebenarnya terjadi di balik layar.
Pattern-nya kebaca.
Masalahnya bukan di satu-dua oknum. Masalahnya ada di sistem yang meng-handle mereka. Dan sistem bernama: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
UU ini basically memastikan satu hal: prajurit TNI diadili di peradilan militer. Bahkan untuk tindak pidana umum, seperti pembunuhan, penganiayaan atau korupsi, yang kalau dilakukan warga sipil, langsung masuk ke peradilan umum.
On paper, ini kelihatan seperti pengaturan teknis. But in reality, ini menciptakan dualisme hukum.
Dua orang melakukan kejahatan yang sama. Satu diadili di pengadilan umum, satu di pengadilan militer. Prosesnya beda, kultur institusinya beda, bahkan cara publik mengakses informasinya juga beda.
Dan di situ, konsep “equality before the law” mulai retak.
Masuk lebih dalam, ada satu layer lagi yang bikin problem ini makin kompleks: chain of command.
Di peradilan militer, proses hukum enggak sepenuhnya independen dari struktur komando. Penyidik, oditur (jaksa militer), sampai hakim, semuanya bagian dari ekosistem yang sama. Secara struktural, mereka masih berada dalam orbit institusi militer.
Ini bukan tuduhan individu. Ini soal desain.
Dalam teori komunikasi, ini bisa dibaca sebagai masalah institutional framing. Ketika sebuah institusi mengontrol narasi sekaligus proses adjudikasi, maka framing atas “apa yang terjadi” dan “apa yang dianggap adil” berpotensi bias sejak awal. Bukan karena ada niat manipulasi, tapi karena perspektifnya yang enggak pernah benar-benar keluar dari sistem itu sendiri.
Dan publik bisa ngerasain itu.
Makanya, setiap ada kasus seperti ini, reaksi awalnya bukan lagi “kita lihat dulu prosesnya”. Namun, langsung skeptis. Kayak, ya… we’ve seen this before.
Koalisi masyarakat sipil sudah lama mengkritik ini. Argumennya konsisten: selama prajurit masih diadili di peradilan militer untuk kejahatan terhadap warga sipil, maka ruang impunitas akan selalu terbuka.
Bukan berarti setiap putusan pasti melindungi pelaku. Namun, sistemnya enggak cukup memberi jarak untuk memastikan akuntabilitas yang benar-benar independen.
Dan ini yang sering di-miss: impunitas itu bukan selalu hasil dari konspirasi. Kadang, dia cuma hasil dari sistem yang terlalu tertutup dan terlalu self-regulated.
Diskusi revisi UU ini sudah lama ada. Bahkan sejak era reformasi. Namun, selalu stuck di titik yang sama: ada pengakuan bahwa sistemnya bermasalah, tapi enggak pernah ada political will yang cukup kuat untuk benar-benar mengubahnya.
Baru-baru ini, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, isu ini naik lagi. Koalisi sipil kembali dorong revisi UU Peradilan Militer. Intinya simpel: kalau korbannya warga sipil dan tindakannya pidana umum, maka prajurit harus diadili di peradilan umum.
Clear. No grey area.
Kalau enggak, kita akan terus ada di loop yang sama:
kasus muncul → publik marah → diproses di peradilan militer → vonis keluar → diperdebatkan → lalu hilang tanpa perubahan sistemik.
Dan setiap siklus itu, trust publik terkikis sedikit demi sedikit.
Argumen yang sering muncul untuk mempertahankan sistem ini biasanya soal disiplin dan kekhususan militer. Fair. Militer memang butuh sistem internal untuk menjaga struktur dan komando.
Namun, pertanyaannya: apakah pembunuhan warga sipil itu masih bisa dianggap “urusan internal”?
Kalau jawabannya jujur, harusnya enggak.
Banyak negara sudah shifting ke model yang lebih hybrid: pelanggaran disiplin tetap di peradilan militer, tapi kejahatan terhadap warga sipil masuk ke peradilan umum. Ini bukan soal melemahkan militer, tapi justru memperkuat legitimasi mereka di mata publik.
Indonesia masih di posisi tanggung.
Dan selama posisi itu enggak berubah, setiap kasus seperti pembunuhan bos rental mobil ini akan selalu terasa setengah selesai. Secara hukum, mungkin sudah inkracht. Namun, secara rasa keadilan, masih menggantung.
Karena pada akhirnya, ini bukan cuma soal siapa yang dihukum dan berapa lama.
Ini soal satu hal yang lebih fundamental: apakah hukum kita benar-benar berlaku sama untuk semua orang atau masih tergantung pada seragam yang dipakai.
- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
.jpeg)
Comments
Post a Comment