Ada masa ketika difoto di pinggir jalan hanyalah urusan lensa dan cahaya. Sekarang, urusannya bisa berubah jadi delik hukum.
Begini ceritanya:
Beberapa fotografer jalanan, yang biasa disebut “pengamen kamera” oleh netizen kalcer, tengah memotret orang-orang di trotoar kota. Sementara itu, di seberang layar, muncul aplikasi baru bernama FotoYu, yang menjanjikan “ekosistem digital bagi fotografer dan model dadakan”. Semua terdengar indah sampai kita tahu bahwa untuk bergabung, pengguna harus menyerahkan nama, nomor ponsel, lokasi, dan tentu saja: wajah mereka.
Aplikasi ini katanya berbasis AI, tapi aromanya lebih mirip AI-portunis: mengoleksi wajah rakyat dengan iming-iming estetika. Dan seperti biasa, pemerintah masuk belakangan, bukan untuk menertibkan aplikasinya, tapi untuk menakuti para fotografer pinggir jalan.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan: fotografer bisa kena UU Perlindungan Data Pribadi. Ancaman maksimalnya? Empat hingga lima tahun penjara.
Lucu, ya.
Fotografer yang cuma punya kamera tua dan niat baik harus “taat regulasi digital”, sementara perusahaan yang mengumpulkan wajah dan lokasi warga untuk machine learning malah disebut “inovatif”. Ini seperti negara yang menegur pengamen karena berisik, tapi menyanjung konser yang tiketnya dijual korporasi asing, padahal sama-sama nyanyi di ruang publik.
Data Pribadi: Dari Suci ke Komoditas
Pemerintah kita tiba-tiba peduli privasi. Mereka bicara “perlindungan data pribadi” dengan nada luhur, seolah wajah rakyat adalah kitab suci yang tak boleh disentuh tanpa wudu. Tapi ironinya, negara ini adalah tempat di mana fotokopi KTP bisa dibeli online, dan data pasien rumah sakit bocor seperti kebiasaan politisi yang tak bisa menjaga rahasia partainya sendiri.
Kini, setiap foto wajah bisa disebut “data pribadi”. Terus, apa bedanya dengan CCTV di setiap jalan? Dengan kamera tilang elektronik yang merekam setiap pelat nomor dan ekspresi penyesalan di lampu merah? Bedanya hanya pada siapa yang menekan tombol “rekam”.
Kalau yang merekam adalah rakyat, namanya “potensi pelanggaran UU PDP”.
Kalau yang merekam adalah negara, namanya “transformasi digital”.
AI: Antara Kecerdasan dan Keserakahan
Aplikasi FotoYu adalah anak zaman yang lahir dari perkawinan antara teknologi dan nafsu komersial. Katanya, AI akan mempertemukan fotografer dan orang yang difoto. Tapi dalam praktiknya, yang “dipertemukan” bukan manusia dengan manusia, melainkan wajah dengan algoritma, untuk dijadikan bahan bakar bisnis citra digital.
Sialnya, warga yang menyerahkan datanya jarang tahu bahwa di balik tombol “setuju syarat dan ketentuan”, tersembunyi pasal-pasal panjang yang memberi izin aplikasi menyimpan dan menjual kembali wajah mereka. Itu bukan lagi fotografi, tapi perburuan wajah dengan lisensi legal.
Dan kini, UU PDP digunakan seperti palu yang diarahkan bukan pada perusahaan besar, tapi pada individu kecil. Pada fotografer jalanan yang bahkan tak punya e-wallet, tapi entah bagaimana dianggap punya kapasitas melanggar privasi nasional.
Ini seperti menuduh tukang parkir melakukan kejahatan transportasi, karena ia “mengatur kendaraan tanpa izin resmi”.
Hukum yang Belum Siap, Tapi Sudah Marah-Marah
UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022) sebenarnya belum punya gigi. Aturan turunannya belum jadi, badan pengawasnya belum terbentuk, dan mekanismenya masih kabur seperti niat politisi menjaga janji kampanye. Tapi entah kenapa, pemerintah sudah mulai menakut-nakuti warga dengan ancaman pidana.
SafeNet dan berbagai lembaga advokasi data sudah lama memperingatkan: tanpa lembaga pengawas independen, UU PDP hanyalah brosur idealisme digital, bukan payung hukum yang nyata. Tapi kita tahu, negara ini gemar menegakkan hukum seperti menegakkan spanduk: asal tegak dulu, isinya bisa dibaca nanti.
Yang terjadi sekarang, UU PDP berubah jadi semacam pedang plastik, tajam ke rakyat kecil, tumpul ke korporasi besar. Perusahaan besar yang mengumpulkan wajah untuk AI disebut “mendukung ekonomi kreatif”, sedangkan fotografer jalanan disebut “potensi kriminal digital”.
Kalimat “perlindungan data pribadi” pun kehilangan makna. Ia berubah jadi jargon untuk menakuti rakyat agar patuh, bukan alat untuk menertibkan kekuasaan agar berhenti mencuri data.
Dunia yang Sudah Tahu Bedanya Perlindungan dan Pemerasan
Di Eropa, mereka punya GDPR, regulasi yang bisa mendenda perusahaan sampai miliaran euro jika melanggar privasi warga. Di sini, kita punya UU PDP yang bahkan belum tahu ke mana laporan harus dikirim.
GDPR lahir dari kesadaran bahwa data adalah sumber kekuasaan. UU PDP kita lahir dari kesadaran bahwa “data adalah komoditas yang sebaiknya dijaga… supaya bisa dijual resmi nanti.”
Mereka di Eropa menuntut hak untuk dilupakan (right to be forgotten). Kita di sini masih berdebat siapa yang salah: fotografer atau yang difoto? Padahal, keduanya cuma pion di papan permainan digital yang dikendalikan oleh mereka yang menganggap wajah manusia hanyalah dataset.
Negara Digital yang Masih Manual
Lucu kalau dipikir: negara yang belum bisa memastikan jaringan internet stabil di daerah terpencil, sudah bicara tentang pengawasan data pribadi. Negara yang gagal menjaga data pemilu, kini sibuk mengawasi kamera fotografer amatir.
UU PDP seharusnya jadi fondasi, tapi pemerintah memperlakukannya seperti tameng.
Tameng untuk menutupi kegagalan mereka dalam membangun sistem keamanan data nasional. Tameng untuk membungkam kritik dengan ancaman pidana “privasi”.
Padahal, jika benar mereka ingin melindungi privasi warga, langkah pertama bukan menakuti fotografer, tapi menertibkan para pengumpul data besar: bank digital, marketplace, aplikasi AI, bahkan lembaga negara yang gemar meminta fotokopi KTP setiap kali kita mau urus apa pun.
Mau Serius Melindungi, atau Sekadar Reaktif?
Pertanyaannya sederhana tapi getir: Apakah pemerintah benar-benar ingin membenahi UU PDP, atau sekadar mencari kambing hitam baru dalam fenomena digital yang tak mereka pahami?
Karena kalau tujuannya melindungi warga, hukum tak boleh berhenti di trotoar. Kalau yang salah adalah aplikasi yang mengoleksi wajah, kenapa fotografer yang dikejar? Kalau yang bocor adalah data dari lembaga negara, kenapa rakyat yang disalahkan karena “tidak hati-hati”?
Mungkin karena di negeri ini, yang berkuasa atas data bukan yang memilikinya, tapi yang mampu memanipulasinya. Dan sampai hari itu berubah, kamera di tangan rakyat kecil akan selalu lebih berbahaya daripada server di tangan konglomerat.
Negara ini sedang sibuk belajar membedakan antara “privasi” dan “pengendalian”. Tapi seperti biasa, pelajarannya dimulai dari rakyat kecil. Sementara itu, wajah-wajah kita, yang dulu hanya pantulan di cermin, kini jadi komoditas di tangan algoritma. Dan mungkin suatu hari nanti, ketika algoritma itu cukup pintar untuk membaca emosi, ia akan tahu: ekspresi rakyat yang difoto tanpa izin pemerintah… adalah wajah frustrasi yang paling jujur di republik ini.

Comments
Post a Comment