Skip to main content

“Sah!” untuk Menguping — Kalau Negara Mau Jadi Mata, Tapi Siapa yang Jadi Hati Nurani?

 

“Kenapa sih negara sampai repot-repot buat ngetok pintu, terus nyadap handphone kita — tanpa selembar izin publik?”
Pertanyaan sederhana — tapi mengguncang prinsip dasar kebebasan: apakah kita masih hidup di dunia nyata, atau kita sudah jadi aktor tanpa sadar di panggung besar pengawasan massal?

Baru-baru ini, DPR melalui inisiatif Badan Legislasi DPR RI (Baleg) mendapuk RUU Penyadapan sebagai bagian dari prioritas legislatif 2026. Artinya: regulasi untuk “nguping secara resmi” akan disusun, di satu payung hukum khusus — terpisah dari hukum acara biasa. 

Mengapa tiba-tiba ini jadi “prioritas”? Karena menurut DPR, penyadapan sekarang dianggap terfragmentasi: tersebar di berbagai regulasi, institusi hukum dan intelijen, tanpa satu kerangka hukum nasional yang tegas. RUU ini diklaim sebagai jawaban: agar semua urusan intersepsi telekomunikasi/perlindungan komunikasi punya payung yang jelas dan seragam.

Tapi — kenapa harus “diprioritaskan” sampai empat RUU lain dicancel dari daftar long-list agar RUU ini bisa dibahas dulu? Itu patut membuat kita bertanya: apakah ini karena betulan demi kejelasan hukum — atau karena negara butuh senjata baru untuk mengawasi, kapan saja, siapa saja?


Janji Legalitas dan Akuntabilitas — Atau Pembenaran untuk Pemerintahan Mata-Mata?

Menurut versi resmi, RUU ini digadang-gadang untuk mengatur penyadapan lintas institusi (polisi, kejaksaan, badan intelijen, dsb.) agar semuanya berada di bawah satu regulasi jelas.

Bayangkan: semua saluran komunikasi — telepon, chat, email, data digital — bisa saja “dipantau”, asalkan ada proses sesuai undang-undang. Dalam ide itu, penyadapan bukan pelanggaran: melainkan alat sah penegakan hukum, ketika negara menghadapi kejahatan serius (korupsi besar, terorisme, kejahatan terorganisir) dan investigasi konvensional tak lagi memadai.

Tapi — makin formal dan sah, makin menakutkan pula. Karena legalitas = legitimasi. Bila regulasi sudah ada, aparat tak perlu takut dianggap “ilegal” saat menyadap. Tanpa kontrol ketat, tanpa transparansi, tanpa “wasit independen”, pengawasan resmi bisa berubah jadi pengawasan masif — dan privasi warga sehari-hari bisa dikorbankan.

Inilah dilema inti: regulasi bisa jadi pelindung — tetapi bisa juga jadi pembenaran sistemik.


Hukum Saat Ini: Paradoks Antara Janji dan Kekosongan

Pasal baru dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) — tepatnya Pasal 136 ayat (2) — sudah menyebut bahwa penyadapan akan diatur melalui undang-undang tersendiri. 

Artinya: KUHAP telah membuang beban regulasi spesifik penyadapan ke RUU Penyadapan yang belum disahkan. 

Tapi realitanya sekarang: regulasi teknis penyadapan belum ada. Sementara penyidik, aparat, intelijen tetap punya dorongan kuat — dari kebutuhan penegakan hukum, dari dinamika kejahatan modern, dari potensi “ancaman” — untuk menggunakan teknologi intersepsi. Kritikus pun menyuarakan: kekosongan regulasi ini sangat berbahaya, karena memberi keleluasaan besar: tanpa batasan jenis tindak pidana, tanpa safeguard ketat, tanpa transparansi. 

Dengan kata lain: kita hidup di ambang ketidakpastian hukum. Negara bisa bilang: “sebentar, tunggu undang-undang barunya”. Tapi di waktu yang sama, aparat bisa mulai menyadap berdasarkan interpretasi sendiri atas “kepentingan penyidikan”. Dan tanpa regulasi jelas — siapa yang menjamin kita tak jadi korban?


Negara Lain Sudah Punya Aturan — Kita? Baru Mau Mulai Nulis Draft

Pemerintah di berbagai negara telah belajar keras: bahwa penyadapan tanpa kontrol adalah bom waktu terhadap kebebasan. Maka mereka bangun sistem dengan pengawasan ketat, transparansi, dan pembatasan — agar alat penegakan hukum tidak disungkurkan menjadi alat represi.

Contohnya di Eropa — beberapa negara memiliki pendekatan di mana penyadapan telekomunikasi hanya bisa dilakukan dengan “warrant” dari hakim, untuk kasus serius (terorisme, kejahatan berat), dan disertai pengawasan komisi independen. Prinsip transparansi dan “hak atas data pribadi” dijunjung tinggi — meskipun kondisi keamanan menuntut intersepsi. 

Studi kontemporer dari hukum internasional mengingatkan bahwa hak privasi dan kebebasan berekspresi tidak boleh menjadi korban teknologi pengawasan: akses terhadap data seseorang harus dibarengi dengan hak subjek — misalnya akses terhadap data mereka sendiri, pemberitahuan jika data dikumpulkan, mekanisme pembelaan, dan audit independen. 

Jika negara lain sudah paham: bahwa regulasi saja tidak cukup — tapi harus diimbangi kontrol ketat, transparansi, akuntabilitas — maka apa yang membuat kita tergesa-gesa menetapkan regulasi penyadapan tanpa memastikan “payung pelindung” bagi warga?


Kalau RUU Jadi — Siapa yang Jadi Wasit? Dan Siapa yang Jadi Target?

Mari kita bayangkan skenarionya — dengan imajinasi yang dingin dan tajam:

  • Aparat datang dengan “surat perintah penyadapan” berdasarkan regulasi baru. Tak ada kritik, tak ada perhatian publik.

  • Komunikasi apa pun bisa “dipantau”: dari telepon ibu ke anak, chat kelompok mahasiswa, hingga suara aktivis yang sedang berkumpul. Karena definisi “kepentingan penyidikan” bisa diperluas — mulai dari korupsi besar, narkoba, teror, sampai kriminalitas biasa.

  • Rahasia pribadi: data lokasi, pola komunikasi, konten chat — bisa terekam. Semua atas nama “penegakan hukum”.

  • Transparansi? Bisa jadi sekadar laporan dalam dokumen tertutup. Publik tidak tahu siapa yang dicek, berapa banyak penyadapan, berapa banyak yang disetujui, berapa banyak yang berujung di pengadilan.

  • Kontrol independen? Bisa jadi formalitas: komisi internal, audit setengah tertutup, tanpa pemantauan publik nyata.

Dengan demikian — regulasi penyadapan bisa menjadi tameng legal bagi negara yang ingin “tahu segalanya tentang warganya.”

Dan kalau kita yang duduk di pojok, diam, menyimak — maka kita akan kehilangan sesuatu yang jauh lebih mahal daripada rahasia: kebebasan untuk berbicara, kebebasan untuk berpikir keras, kebebasan untuk percaya bahwa kita bisa hidup tanpa khawatir setiap ucapan bisa direkam, dimonitor, disalahartikan.


Paradoks: Negara Ingin Tegakkan Hukum — Tapi Siapa yang Menegakkan Perlindungan Warga?

Ya, wajar jika negara—aparat penegakan hukum—meminta instrumen kuat untuk membongkar mafia, jaringan korupsi, jaringan kejahatan berat. Tapi instrumen apapun — kalau tidak dibarengi dengan kontrol, akuntabilitas, dan transparansi — akan melahirkan tirani hukum: hukum atas nama hukum, tapi tanpa suara warga.

Regulasi penyadapan harus diiringi oleh:

  1. Warrant independen, dari pengadilan — bukan keputusan sepihak aparat.

  2. Pembatasan yang jelas: hanya untuk kasus serius, dengan ancaman pidana tinggi atau potensi bahaya besar — bukan semua tindak pidana atau dugaan ringan.

  3. Transparansi & audit eksternal: data berapa banyak penyadapan dilakukan, untuk kasus apa, siapa targetnya, hasilnya apa — dilaporkan publik secara periodik.

  4. Hak warga atas data pribadinya: hak untuk tahu bahwa data dikumpulkan, akses data jika memungkinkan, hak membela diri jika penyadapan dianggap tidak sah.

  5. Mekanisme penyalahgunaan & sanksi tegas: kalau aparat menyadap tanpa izin atau menyalahgunakan data — harus ada konsekuensi nyata, bukan hanya kata “maaf.”

Tanpa itu — RUU Penyadapan bukan pembenahan hukum. Ia berpotensi jadi “pembenaran legal” bagi pengawasan masif terhadap warga biasa.


Moral: Saat Negara Meminta Hak untuk "Mendengar", Warga Berhak Minta Hak untuk "Diketahui"

Jika ada yang seperti pertanyaan retoris: “Kenapa warga harus takut disadap jika ia tak bersalah?” — jawaban sederhana: karena penyalahgunaan kekuasaan bukan soal “bersalah” atau “tak bersalah”. Ia soal kesenjangan kuasa: aparat dengan senjata hukum dan teknologi bisa saja menyasar siapa saja, dari politisi oposisi, aktivis, wartawan, sampai warga biasa yang sekadar ngobrol di grup WhatsApp.

Sejarah banyak membuktikan: intersepsi komunikasi tak pernah netral. Ia selalu memilah — siapa yang dianggap “ancaman”, siapa yang harus “dipantau”, siapa yang harus “dihentikan”. Dan “ancaman” bisa sangat subjektif: suara kritis, rasa penasaran, keberanian bersuara.

Jadi, jika memang RUU Penyadapan jadi disahkan — warga harus menuntut: bukan hanya regulasi. Tapi perlindungan, transparansi, hak atas data pribadi, dan kendali sipil. Tanpa itu — kita hanya menyambut sensor tak kasatmata, tanpa sidang, tanpa pengadilan, tanpa kejelasan.

Karena pada akhirnya: kebebasan komunikasi bukan “barang mewah”. Ia adalah fondasi sebuah masyarakat yang ingin hidup tanpa rasa takut — hidup di mana suara bisa keluar, tanpa dihitung, tanpa direkam, tanpa dihukum karena hanya ingin berbicara.

Comments

Popular posts from this blog

Pedang yang Tak Pernah Mereka Pegang, Tapi Darahnya Menggenang

Mereka bilang Islam menyebar dengan pedang. Itu sudah lagu lama. Kaset usang yang terus diputar ulang, bahkan saat listrik mati akal sehat. Dari ruang kelas hingga siaran televisi, dari artikel ilmiah yang pura-pura netral hingga obrolan kafe yang penuh superioritas samar—semua ikut bernyanyi dalam paduan suara yang berlagak objektif, tapi sebenarnya penuh kebencian dan ketakutan yang diwariskan secara turun-temurun. Konon, agama ini ekspansionis. Konon, para penganutnya doyan perang. Tapi mari kita berhenti sejenak. Tarik napas. Lihat sekeliling. Lihat reruntuhan di Irak yang bahkan belum sempat dibangun kembali. Lihat anak-anak di Gaza yang hafal suara drone lebih daripada suara tawa. Lihat reruntuhan peradaban yang ditinggal pergi oleh para pembawa “perdamaian.” Lalu tanya satu hal sederhana: siapa sebenarnya yang haus darah? Barat menyukai wajahnya sendiri di cermin. Tapi bukan cermin jujur—melainkan cermin sihir seperti di kisah ratu jahat. Di dalamnya, wajah pembantai bisa te...

Velocity: Dari Konsep Ilmiah Menjadi Joget Viral, Kemunduran atau Evolusi?

  Di era digital, istilah “velocity” mengalami perubahan yang cukup mencolok. Dulu, kata ini erat kaitannya dengan ilmu Fisika, di mana velocity merujuk pada besaran vektor yang menggambarkan kecepatan sekaligus arah gerak suatu objek. Namun kini, jika Anda menyebut kata “velocity” di depan anak-anak muda, besar kemungkinan mereka akan mengaitkannya dengan sebuah joget viral di media sosial, bukan dengan hukum Newton atau persamaan gerak. Lalu, bagaimana bisa konsep ilmiah yang serius berubah menjadi tarian yang penuh efek slow motion dan beat catchy? Apakah ini kemunduran intelektual, atau justru bentuk evolusi bahasa dan budaya pop? Dari Kelas Fisika ke TikTok: Perjalanan Istilah Velocity Velocity dalam ilmu Fisika adalah konsep fundamental yang menjelaskan gerak suatu benda. Ia memiliki arah, bukan hanya sekadar besarannya seperti speed. Tanpa memahami velocity, kita tidak bisa menjelaskan fenomena seperti bagaimana pesawat terbang, bagaimana mobil bisa melaju dengan stabil, ata...

April Mop: Satu Hari di Dunia, Seumur Hidup di Indonesia

April Mop, atau April Fools' Day , adalah hari di mana orang-orang di seluruh dunia berlomba-lomba menjahili satu sama lain dengan lelucon dan tipu daya. Biasanya, korban hanya bisa tertawa pahit dan mengakui bahwa dirinya kena prank. Tradisi ini dirayakan setiap tanggal 1 April, dengan berbagai cara unik di berbagai negara. Tapi, tunggu dulu! Jika di belahan dunia lain April Mop hanya terjadi satu hari dalam setahun, di Indonesia kita sudah terbiasa dengan April Mop sepanjang tahun ! Tak perlu menunggu bulan April, setiap hari ada saja kejutan yang bikin rakyat merasa sedang dipermainkan. Asal-Usul April Mop: Dari Kalender Hingga Ikan Tempel Tak ada yang benar-benar tahu bagaimana April Mop bermula. Namun, ada beberapa teori menarik yang sering dibahas. Salah satunya berasal dari Prancis pada tahun 1582, ketika negara itu mengadopsi kalender Gregorian. Sebelumnya, tahun baru dirayakan pada akhir Maret hingga 1 April. Sayangnya, banyak orang yang tidak mengetahui perubahan ini dan ...