Skip to main content

Indonesia Darurat Hukum: Saat Negara Menemukan Cara Legal untuk Menyandera Warganya

Ada satu kebohongan yang paling rajin diulang oleh negara:
bahwa hukum selalu diciptakan untuk melindungi warga.

Padahal, seperti pisau dapur, hukum tak pernah netral. Ia bisa memotong bawang, bisa juga menusuk perut, tergantung siapa yang memegang gagangnya. Dan belakangan ini, gagang itu terasa makin erat di tangan negara, sementara mata pisaunya menghadap ke rakyat.

Usman Hamid menyebutnya tanpa basa-basi: Indonesia Darurat Hukum. Bukan darurat karena hukum tidak ada, tapi justru karena hukum terlalu ada, terlalu siap dipakai, terlalu lentur ditafsirkan, terlalu mudah dijadikan senjata.

KUHP dan KUHAP baru kini resmi berlaku. Secara simbolik, kita diminta bertepuk tangan: kolonialisme hukum Belanda akhirnya ditinggalkan. Secara retoris, negara ingin kita percaya bahwa ini adalah momen kedaulatan. Tapi sejarah sering mengajarkan satu hal pahit: tidak semua yang berlabel “nasional” otomatis berpihak pada rakyat.

Masalahnya bukan pada keberanian mengganti hukum lama. Masalahnya adalah bagaimana hukum baru itu lahir dan untuk siapa ia disiapkan.


Produk Legislasi yang Lahir Terburu-buru, Tapi Dampaknya Permanen

YLBHI menyebut proses lahirnya KUHP dan KUHAP baru sebagai ugal-ugalan, tak transparan, dan sarat pasal bermuatan anti negara hukum, anti keadilan, anti HAM. Ini bukan sekadar kritik teknis. Ini tuduhan serius: bahwa hukum pidana kita disusun dengan logika kekuasaan, bukan perlindungan.

Bayangkan sebuah buku aturan yang akan menentukan siapa bisa ditangkap, ditahan, dipenjara, tapi disahkan tanpa kesiapan aturan turunan. Tiga tahun berlalu sejak disahkan, namun mekanisme detailnya bolong. Akibatnya sederhana tapi mengerikan: aparat menafsirkan sesuka hati.

Di ruang abu-abu itulah kekuasaan merasa nyaman. Karena ketidakjelasan selalu menguntungkan yang memegang senjata, dan hukum adalah senjata paling sah yang dimiliki negara.

M. Isnur merumuskannya dengan telanjang:
yang seharusnya tidak ditangkap, ditangkap.
yang seharusnya tidak ditahan, ditahan.
yang seharusnya tidak dipenjara, dipenjara.

Bukan karena kejahatan bertambah, tapi karena instrumen pencabut hak makin lengkap.


Negara Hukum, Tapi Siapa yang Dilindungi?

Selalu ada jargon indah: negara hukum. Tapi hukum versi siapa?

Jika hukum dibuat tanpa partisipasi bermakna, tanpa transparansi, tanpa perlindungan HAM yang kuat, maka negara hukum berubah fungsi. Ia tak lagi jadi pagar pembatas kekuasaan, tapi justru menjadi alat legitimasi penindasan.

Ironisnya, ini terjadi bukan dengan tank di jalanan, tapi dengan pasal di lembaran. Tidak ada kudeta, tidak ada darurat militer. Yang ada hanya prosedur legal yang rapi untuk membuat ketidakadilan terlihat sah.

Inilah wajah kekuasaan modern: tidak perlu melarang kebebasan berbicara, cukup beri pasal karet. Tidak perlu membungkam kritik, cukup kriminalkan niat. Tidak perlu represi terbuka, cukup buat warga takut salah langkah.

Dan ketakutan adalah alat paling efisien.


“Risiko Implementasi” Kata Menteri, Risiko bagi Siapa?

Menteri Hukum menyebut pembaruan ini sebagai momentum tepat bagi kedaulatan hukum Indonesia, sembari mengakui adanya risiko implementasi di lapangan. Kalimat itu terdengar sopan, teknokratis, dan aman. Di lapangan, risiko implementasi selalu ditanggung rakyat, bukan perumus undang-undang.

Bagi elite, kesalahan implementasi bisa diperbaiki lewat revisi.
Bagi warga biasa, kesalahan implementasi berarti ditangkap dulu, dibuktikan belakangan kalau sempat.

Di sinilah hukum kehilangan wajah manusianya. Ia berubah menjadi mesin administrasi yang dingin, yang tak peduli pada dampak sosial, psikologis, dan politik dari setiap pasal yang diterapkan secara serampangan.


Jadi, Masyarakat Bisa Apa?

Pertanyaan ini selalu muncul, dan sering dijawab dengan klise. Tapi Sulistio Wati Irianto memberi jawaban yang tidak nyaman: melek hukum adalah keharusan.

Bukan karena semua warga harus jadi ahli hukum, tapi karena ketidaktahuan adalah celah favorit kekuasaan. Hukum yang tidak dipahami warga adalah hukum yang mudah disalahgunakan aparat.

Kesadaran hukum bukan proyek akademik. Ia adalah tindakan politik paling dasar. Mengetahui pasal apa yang mengikat diri kita adalah cara paling sederhana untuk tidak sepenuhnya telanjang di hadapan negara.

Dan lebih dari itu, suara kolektif matters. Gaung yang memenuhi “langit semesta”, kata Sulistio, bukan metafora kosong. Sejarah tidak pernah berubah oleh kepatuhan sunyi, tapi oleh kegaduhan yang konsisten.


Darurat Hukum Bukan Alarm, Tapi Kenyataan

Indonesia tidak sedang kekurangan hukum. Kita sedang kelebihan kekuasaan yang dibungkus hukum.

Darurat hukum bukan sesuatu yang akan datang jika kita lengah. Ia sudah ada, dalam pasal-pasal yang kabur, prosedur yang timpang, dan negara yang terlalu percaya bahwa legalitas otomatis berarti keadilan.

Dan di titik ini, pilihan kita sederhana tapi berat:
menjadi warga yang paham hukum dan bersuara,
atau menjadi statistik berikutnya dalam laporan pelanggaran HAM yang ditulis dengan bahasa netral dan dingin.

Hukum selalu bertanya siapa yang patuh.
Jarang sekali ia bertanya siapa yang dilindungi.

Comments

Popular posts from this blog

Pedang yang Tak Pernah Mereka Pegang, Tapi Darahnya Menggenang

Mereka bilang Islam menyebar dengan pedang. Itu sudah lagu lama. Kaset usang yang terus diputar ulang, bahkan saat listrik mati akal sehat. Dari ruang kelas hingga siaran televisi, dari artikel ilmiah yang pura-pura netral hingga obrolan kafe yang penuh superioritas samar—semua ikut bernyanyi dalam paduan suara yang berlagak objektif, tapi sebenarnya penuh kebencian dan ketakutan yang diwariskan secara turun-temurun. Konon, agama ini ekspansionis. Konon, para penganutnya doyan perang. Tapi mari kita berhenti sejenak. Tarik napas. Lihat sekeliling. Lihat reruntuhan di Irak yang bahkan belum sempat dibangun kembali. Lihat anak-anak di Gaza yang hafal suara drone lebih daripada suara tawa. Lihat reruntuhan peradaban yang ditinggal pergi oleh para pembawa “perdamaian.” Lalu tanya satu hal sederhana: siapa sebenarnya yang haus darah? Barat menyukai wajahnya sendiri di cermin. Tapi bukan cermin jujur—melainkan cermin sihir seperti di kisah ratu jahat. Di dalamnya, wajah pembantai bisa te...

Velocity: Dari Konsep Ilmiah Menjadi Joget Viral, Kemunduran atau Evolusi?

  Di era digital, istilah “velocity” mengalami perubahan yang cukup mencolok. Dulu, kata ini erat kaitannya dengan ilmu Fisika, di mana velocity merujuk pada besaran vektor yang menggambarkan kecepatan sekaligus arah gerak suatu objek. Namun kini, jika Anda menyebut kata “velocity” di depan anak-anak muda, besar kemungkinan mereka akan mengaitkannya dengan sebuah joget viral di media sosial, bukan dengan hukum Newton atau persamaan gerak. Lalu, bagaimana bisa konsep ilmiah yang serius berubah menjadi tarian yang penuh efek slow motion dan beat catchy? Apakah ini kemunduran intelektual, atau justru bentuk evolusi bahasa dan budaya pop? Dari Kelas Fisika ke TikTok: Perjalanan Istilah Velocity Velocity dalam ilmu Fisika adalah konsep fundamental yang menjelaskan gerak suatu benda. Ia memiliki arah, bukan hanya sekadar besarannya seperti speed. Tanpa memahami velocity, kita tidak bisa menjelaskan fenomena seperti bagaimana pesawat terbang, bagaimana mobil bisa melaju dengan stabil, ata...

April Mop: Satu Hari di Dunia, Seumur Hidup di Indonesia

April Mop, atau April Fools' Day , adalah hari di mana orang-orang di seluruh dunia berlomba-lomba menjahili satu sama lain dengan lelucon dan tipu daya. Biasanya, korban hanya bisa tertawa pahit dan mengakui bahwa dirinya kena prank. Tradisi ini dirayakan setiap tanggal 1 April, dengan berbagai cara unik di berbagai negara. Tapi, tunggu dulu! Jika di belahan dunia lain April Mop hanya terjadi satu hari dalam setahun, di Indonesia kita sudah terbiasa dengan April Mop sepanjang tahun ! Tak perlu menunggu bulan April, setiap hari ada saja kejutan yang bikin rakyat merasa sedang dipermainkan. Asal-Usul April Mop: Dari Kalender Hingga Ikan Tempel Tak ada yang benar-benar tahu bagaimana April Mop bermula. Namun, ada beberapa teori menarik yang sering dibahas. Salah satunya berasal dari Prancis pada tahun 1582, ketika negara itu mengadopsi kalender Gregorian. Sebelumnya, tahun baru dirayakan pada akhir Maret hingga 1 April. Sayangnya, banyak orang yang tidak mengetahui perubahan ini dan ...