Ada satu kebohongan yang paling rajin diulang oleh negara:
bahwa hukum selalu diciptakan untuk melindungi warga.
Padahal, seperti pisau dapur, hukum tak pernah netral. Ia bisa memotong bawang, bisa juga menusuk perut, tergantung siapa yang memegang gagangnya. Dan belakangan ini, gagang itu terasa makin erat di tangan negara, sementara mata pisaunya menghadap ke rakyat.
Usman Hamid menyebutnya tanpa basa-basi: Indonesia Darurat Hukum. Bukan darurat karena hukum tidak ada, tapi justru karena hukum terlalu ada, terlalu siap dipakai, terlalu lentur ditafsirkan, terlalu mudah dijadikan senjata.
KUHP dan KUHAP baru kini resmi berlaku. Secara simbolik, kita diminta bertepuk tangan: kolonialisme hukum Belanda akhirnya ditinggalkan. Secara retoris, negara ingin kita percaya bahwa ini adalah momen kedaulatan. Tapi sejarah sering mengajarkan satu hal pahit: tidak semua yang berlabel “nasional” otomatis berpihak pada rakyat.
Masalahnya bukan pada keberanian mengganti hukum lama. Masalahnya adalah bagaimana hukum baru itu lahir dan untuk siapa ia disiapkan.
Produk Legislasi yang Lahir Terburu-buru, Tapi Dampaknya Permanen
YLBHI menyebut proses lahirnya KUHP dan KUHAP baru sebagai ugal-ugalan, tak transparan, dan sarat pasal bermuatan anti negara hukum, anti keadilan, anti HAM. Ini bukan sekadar kritik teknis. Ini tuduhan serius: bahwa hukum pidana kita disusun dengan logika kekuasaan, bukan perlindungan.
Bayangkan sebuah buku aturan yang akan menentukan siapa bisa ditangkap, ditahan, dipenjara, tapi disahkan tanpa kesiapan aturan turunan. Tiga tahun berlalu sejak disahkan, namun mekanisme detailnya bolong. Akibatnya sederhana tapi mengerikan: aparat menafsirkan sesuka hati.
Di ruang abu-abu itulah kekuasaan merasa nyaman. Karena ketidakjelasan selalu menguntungkan yang memegang senjata, dan hukum adalah senjata paling sah yang dimiliki negara.
M. Isnur merumuskannya dengan telanjang:
yang seharusnya tidak ditangkap, ditangkap.
yang seharusnya tidak ditahan, ditahan.
yang seharusnya tidak dipenjara, dipenjara.
Bukan karena kejahatan bertambah, tapi karena instrumen pencabut hak makin lengkap.
Negara Hukum, Tapi Siapa yang Dilindungi?
Selalu ada jargon indah: negara hukum. Tapi hukum versi siapa?
Jika hukum dibuat tanpa partisipasi bermakna, tanpa transparansi, tanpa perlindungan HAM yang kuat, maka negara hukum berubah fungsi. Ia tak lagi jadi pagar pembatas kekuasaan, tapi justru menjadi alat legitimasi penindasan.
Ironisnya, ini terjadi bukan dengan tank di jalanan, tapi dengan pasal di lembaran. Tidak ada kudeta, tidak ada darurat militer. Yang ada hanya prosedur legal yang rapi untuk membuat ketidakadilan terlihat sah.
Inilah wajah kekuasaan modern: tidak perlu melarang kebebasan berbicara, cukup beri pasal karet. Tidak perlu membungkam kritik, cukup kriminalkan niat. Tidak perlu represi terbuka, cukup buat warga takut salah langkah.
Dan ketakutan adalah alat paling efisien.
“Risiko Implementasi” Kata Menteri, Risiko bagi Siapa?
Menteri Hukum menyebut pembaruan ini sebagai momentum tepat bagi kedaulatan hukum Indonesia, sembari mengakui adanya risiko implementasi di lapangan. Kalimat itu terdengar sopan, teknokratis, dan aman. Di lapangan, risiko implementasi selalu ditanggung rakyat, bukan perumus undang-undang.
Bagi elite, kesalahan implementasi bisa diperbaiki lewat revisi.
Bagi warga biasa, kesalahan implementasi berarti ditangkap dulu, dibuktikan belakangan kalau sempat.
Di sinilah hukum kehilangan wajah manusianya. Ia berubah menjadi mesin administrasi yang dingin, yang tak peduli pada dampak sosial, psikologis, dan politik dari setiap pasal yang diterapkan secara serampangan.
Jadi, Masyarakat Bisa Apa?
Pertanyaan ini selalu muncul, dan sering dijawab dengan klise. Tapi Sulistio Wati Irianto memberi jawaban yang tidak nyaman: melek hukum adalah keharusan.
Bukan karena semua warga harus jadi ahli hukum, tapi karena ketidaktahuan adalah celah favorit kekuasaan. Hukum yang tidak dipahami warga adalah hukum yang mudah disalahgunakan aparat.
Kesadaran hukum bukan proyek akademik. Ia adalah tindakan politik paling dasar. Mengetahui pasal apa yang mengikat diri kita adalah cara paling sederhana untuk tidak sepenuhnya telanjang di hadapan negara.
Dan lebih dari itu, suara kolektif matters. Gaung yang memenuhi “langit semesta”, kata Sulistio, bukan metafora kosong. Sejarah tidak pernah berubah oleh kepatuhan sunyi, tapi oleh kegaduhan yang konsisten.
Darurat Hukum Bukan Alarm, Tapi Kenyataan
Indonesia tidak sedang kekurangan hukum. Kita sedang kelebihan kekuasaan yang dibungkus hukum.
Darurat hukum bukan sesuatu yang akan datang jika kita lengah. Ia sudah ada, dalam pasal-pasal yang kabur, prosedur yang timpang, dan negara yang terlalu percaya bahwa legalitas otomatis berarti keadilan.
Dan di titik ini, pilihan kita sederhana tapi berat:
menjadi warga yang paham hukum dan bersuara,
atau menjadi statistik berikutnya dalam laporan pelanggaran HAM yang ditulis dengan bahasa netral dan dingin.
Hukum selalu bertanya siapa yang patuh.
Jarang sekali ia bertanya siapa yang dilindungi.

Comments
Post a Comment