Awalnya “cuma bercanda”. Ujungnya, 16 mahasiswa terancam sanksi etik sampai dikeluarkan.
Kasus di Universitas Indonesia ini nunjukin satu hal yang sebenarnya sudah lama ada: garis antara “jokes” dan kekerasan itu sering banget di-blur, terutama di ruang online.
Begitu masuk ranah digital, candaan seksis bisa berubah jadi KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online). Dan menurut Komnas Perempuan, ini sudah masuk kategori kekerasan seksual berbasis elektronik dalam UU TPKS.
Jadi, ini bukan lagi soal “sensitif atau enggak”. Ini sudah masuk ranah hukum.
Kampusnya sendiri sudah bergerak, satgas internal turun tangan, para terduga pelaku dinonaktifkan sementara. Namun, reaksi publik langsung naik level: banyak yang minta transparansi, bahkan dorong supaya kasusnya dibawa ke ranah pidana.
Dan di sini pertanyaannya mulai tricky, "Cukup enggak sih, cuma diselesaikan di dalam kampus?"
Secara aturan, kampus memang punya kewajiban. Di Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, setiap perguruan tinggi wajib punya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Bahkan harus dibentuk maksimal 6 bulan sejak aturan itu berlaku.
Scope-nya juga luas, enggak cuma kekerasan seksual, tapi juga verbal, psikis, perundungan, sampai diskriminasi.
Di atas kertas, sistemnya sudah ada. Namun, realitanya, kasusnya masih berulang.
Data dari JPPI mencatat ratusan kasus dalam waktu singkat, dan kekerasan seksual jadi yang paling dominan.
So… what’s missing?
Ada gap antara punya aturan dan menjalankan aturan.
Satgas ada, tapi belum tentu dipercaya.
Proses ada, tapi belum tentu transparan.
Sanksi ada, tapi belum tentu bikin jera.
Makanya dorongan untuk bawa ke ranah hukum itu muncul, karena ada kekhawatiran soal impunitas. Diselesaikan internal, tapi enggak benar-benar menyentuh akarnya.
Di sisi lain, ini juga jadi refleksi yang agak uncomfortable. Masalahnya bukan cuma di pelaku, tapi di kultur yang memungkinkan “rape jokes” dianggap normal sejak awal.
Kalau dari awal sudah dianggap “cuma bercanda”, ya escalation ke bentuk yang lebih serius jadi kelihatan kayak lanjutan, bukan pelanggaran.
Dan di titik ini, peran negara jadi krusial, bukan cuma hadir setelah kasus viral, tapi juga di pencegahan.
Mulai dari, edukasi soal consent dan batasan, penguatan mekanisme pelaporan, sampai memastikan korban punya ruang aman untuk speak up tanpa takut backlash.
Karena realitanya, enggak semua korban langsung berani bicara. Dan tanpa dukungan yang proper, banyak kasus berhenti di diam.
Jadi ini bukan sekadar soal satu kampus atau satu kasus.
Ini soal sejauh mana kita serius menganggap kekerasan berbasis gender, terutama yang “dibungkus candaan”, sebagai masalah yang nyata.
By the way, kalau kamu mengalami atau melihat kekerasan berbasis gender, ada bantuan yang bisa diakses: SAPA 129 (telepon 129 / WhatsApp 08111-129-129) atau kanal pengaduan Komnas Perempuan.
Karena kadang, langkah pertama itu bukan speak up di publik, tapi tahu dulu: kamu enggak sendirian.

Comments
Post a Comment